c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Agustus 2023

08:32 WIB

BI Nilai Biaya QRIS 0,3% Tak Bebani UMi

Kebijakan biaya QRIS yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.

Editor: Fin Harini

BI Nilai Biaya QRIS 0,3% Tak Bebani UMi
BI Nilai Biaya QRIS 0,3% Tak Bebani UMi
Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Antara Foto/Galih Pradipta

MANADO - Kebijakan pengenaan biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) sebesar sebesar 0,3% dinilai tidak memberatkan pelaku usaha mikro (UMi).

"Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Minggu (14/8), dikutip dari Antara.

Andry menjelaskan kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023. Pengenaan biaya MDR 0,3% itu berlaku per transaksi yang dilakukan.

BI memberikan contoh jika transaksi Rp 100.000 maka jika dikenakan 0,3% potongan dari transaksi itu hanya Rp300 saja. 

Begitu juga dengan transaksi selanjutnya. Kemudian, jika transaksi sebesar Rp1 juta potongannya hanya Rp3.000 saja.

Baca Juga: Hore! Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tidak Kena Biaya

Dia mengatakan, biaya MDR untuk UMi 0,3% itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS untuk kelompok usaha lainnya. Begitu pula jika dibandingkan masa sebelum pandemi.

"Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMi menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi,” imbuhnya.

Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.

Namun saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar nol persen untuk mendukung aktivitas ekonomi UMi agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Kebijakan ini kemudian disesuaikan saat pemulihan ekonomi sudah semakin gencar. Apalagi saat ini sudah masuk endemi.

Baca Juga: BI Targetkan Penggunaan QRIS Sampai Ke Pelosok Daerah

Dia menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.

“Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen,” lanjutnya.

Dia juga mengimbau agar pedagang tidak menaikkan harga dagangannya usai adanya biaya atau merchant discount rate (MDR).

Menurut dia, lebih baik pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS karena penggunaan pembayaran non-tunai sendiri saat ini sudah meluas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar