26 Februari 2024
10:33 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin (26/2), turun Rp1.000 menjadi Rp1.135.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.136.000 per gram pada Sabtu (24/2).
Harga emas menunjukkan tren meningkat pada pekan lalu. Pada Sabtu, harga emas naik Rp3.000 dari sebelumnya di posisi Rp1.133.000 per gram pada Jumat (23/2) dan Kamis pagi (22/2). Harga emas batangan berada di posisi Rp1.131.000 per gram pada Rabu (21/2). Sementara, harga emas Selasa (20/2) Rp1.128.000 per gram dan Senin (19/2) Rp1.125.000 per gram.
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp617.500; 2 gram Rp2.210.000; 3 gram Rp3.290.000; dan 5 gram Rp5.450.000.
Emas Antam mencapai rekor harga tertinggi sepanjang masa pada (2/2) di angka Rp1.151.000 per gram. Rekor sebelumnya dicapai pada Senin (4/12/2023) di angka Rp1.145.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, 24 Februari 2024, Kembali Naik Rp3.000
Harga emas Antam jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 26 Agustus 2023, naik 6,57%. Pada 26 Agustus 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.065.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 12,15%. Pada 26 Februari 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.012.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp1.000 menjadi Rp1.027.000 per gram dibandingkan harga pada Rabu (21/2) senilai Rp1.023.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp108.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp108.000 per gram.
Baca Juga: Cetak Rekor Harga di 2023, Bagaimana Proyeksi Harga Emas di 2024?
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.