24 Juli 2025
14:27 WIB
Satgas Pangan Temukan 3 Produsen Beras Nakal
Ketiganya menjual beras dari merek tak dikenal dalam kemasan beras premium yang tidak sesuai standar mutu di kemasan.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).
JAKARTA - Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan.
“PT PIM, PT FS, dan toko SY,” kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7) dikutip dari Antara.
Tiga produsen itu, kata dia, memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
Sedangkan, PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Dipaparkan Helfi, kasus ini bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan pengaduan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait hasil temuan di lapangan soal mutu dan harga beras yang anomali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri langsung melaksanakan penyelidikan terhadap 212 merek beras.
Baca juga: Mentan: Satgas Pangan Gercep Periksa 10 Produsen Beras Nakal
Penyelidikan itu meliputi pengecekan ke lapangan, baik pasar tradisional maupun modern, serta pengambilan sampel beras premium dan medium.
Satgas Pangan Polri, kata Helfi, juga mengecek sampel tersebut ke Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian serta memeriksa para saksi dan ahli.
Dari hasil penyelidikan sementara, didapatkan nama tiga produsen atas merek-merek beras premium tersebut.
Usai mendapatkan nama produsen, Satgas Pangan Polri melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan pada kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur; gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan, jelas Helfi, ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha adalah mengisi kemasan beras premium dengan beras dari merk yang tidak sesuai standar.
Kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan. Lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang telah didapatkan.
“Sampai dengan pagi ini, barang bukti yang sudah disita, yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan lima kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 buah,” urai Kasatgas Pangan.
Penyidik menggunakan pasal sangkaan yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helfi mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” katanya.
Jika dari cara manual, maka niat jahat terduga pelaku diketahui sejak awal telah mencantumkan jenis beras pada kemasan yang tidak sesuai dengan jenis beras di dalamnya.
“Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Sementara, beras yang dimasukkan, beras yang tidak ada standar,” imbuh Helfi.