c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 April 2025

17:14 WIB

BEI: 668 Saham Syariah Kuasai 59% Kapitalisasi Pasar Bursa

BEI mendata jumlah saham syariah yang tercatat melonjak 55,71% menjadi 668 saham per April 2025. Kontribusi pasar saham syariah bernilai lebih dari Rp11.000 triliun. 


Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p>BEI: 668 Saham Syariah Kuasai 59% Kapitalisasi Pasar Bursa</p>
<p>BEI: 668 Saham Syariah Kuasai 59% Kapitalisasi Pasar Bursa</p>

Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Antara Foto/Sigid Kurniawan

JAKARTA - Pasar saham syariah Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan dalam lima tahun terakhir. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendata, jumlah saham syariah yang tercatat melonjak 55,71%, dari sebelumnya 429 menjadi 668 saham per April 2025. Angka ini mewakili sekitar 70% dari total 956 saham yang tercatat di BEI.

Tak hanya dari sisi jumlah, kontribusi pasar saham syariah terhadap kapitalisasi pasar nasional juga besar, yakni mencapai 59% dari total kapitalisasi yang saat ini bernilai lebih dari Rp11.000 triliun. 

Perdagangan saham syariah pun aktif, dengan kontribusi rata-rata 52% terhadap nilai transaksi harian. Sementara dari sisi frekuensi dan volume transaksi, masing-masing menyumbang 72% dan 58%.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pencapaian ini mencerminkan minat dan kepercayaan investor yang terus tumbuh terhadap pasar modal syariah di Indonesia.

"Kemajuan ini juga diakui secara global. Indonesia telah empat kali berturut-turut menerima penghargaan sebagai 'The Best Islamic Capital Market' dari Global Islamic Finance Award," ujarnya dalam acara HERSHARE 2025, Jakarta, Jumat (25/4).

Baca Juga: Hingga Oktober 2024, Kapitalisasi Saham Syariah Capai Rp7.256 T

Jeffrey menambahkan, kebanggaan lainnya adalah posisi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengembangkan Syariah Online Trading System (SOTS).

Dia mengatakan, sistem ini memberikan kemudahan bagi investor untuk bertransaksi saham secara syariah dan telah menjadi rujukan global dalam pengembangan teknologi keuangan berbasis syariah.

Lebih lanjut, seluruh proses transaksi di pasar modal Indonesia mulai dari transaksi di bursa, mekanisme kliring dan penjaminan oleh KPEI, hingga penyimpanan dan penyelesaian transaksi oleh KSEI telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Bahkan, lanjutnya, mekanisme perlindungan investor di Securities Protection Fund (SPF) juga telah mendapatkan fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

"Ini menunjukkan pasar modal syariah Indonesia yang semakin berkembang dengan pesat dan telah menarik di mata investor," jelas Jeffrey.

Efek Syariah
Info saja, melansir Antara, OJK mendata, Daftar Efek Syariah merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah.

Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 671 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar