20 Desember 2024
15:53 WIB
Kasasi Ditolak MA, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
Upaya hukum peninjauan kembali dilakukan Sritex untuk dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan
Ilustrasi. Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah. Antara Foto/Mohammad Ayudha
JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK), usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (20/12), menyatakan, pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA.
Saat ini, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Dia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan. "Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," tuturnya.
Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," kata dia.
Lebih lanjut, pihaknya berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan. Di antaranya dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
Adapun sebelumnya pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut. Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melakukan respons cepat dengan menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan para pekerja Sritex tetap bekerja. Salah satunya yakni membuka fasilitas wilayah berikat yang sempat dibekukan untuk memastikan kelancaran bahan baku.
Mengumpulkan Kreditur
Pertengahan November 2024 lalu, kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya, mulai mengumpulkan para kreditor perusahaan tekstil untuk mengenalkan serta menyampaikan tugas-tugas yang dilakukan ke depannya.
Kala itu, salah seorang kurator PT Sritex Denny Ardiansyah, dalam pertemuan pertama menyatakan baru ada sembilan kreditor yang sudah tercatat oleh kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp600 miliar. "Paling besar pajak, nilainya mencapai Rp500 miliar," katanya.
Dia mengatakan, tagihan dari kreditor lainnya masih belum disampaikan seluruhnya. Dia memastikan kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditor, debitor, maupun karyawan Sritex
"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian," katanya.
Berkaitan dengan karyawan Sritex, lanjut dia, kurator hingga saat ini belum memperoleh data lengkap dari debitor. Pemerintah, lanjut dia, memberi atensi dan dukungan kepada kurator dalam melaksanakan tugasnya. Ia menambahkan kurator bekerja normatif berdasarkan Undang-Undang Kepailitan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut masalah yang terjadi di perusahaan tekstil Sritex hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah.
"Yang pasti perusahaan tetap berjalan, kewajiban perusahaan terhadap buruhnya harus juga berjalan," ucapnya.
Salah satunya soal gaji yang sampai saat ini masih diberikan secara lancar. Ia juga berharap perusahaan memahami bahwa pemerintah menginginkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tekstil Sritex.
"Semoga perusahaan atau manajemen paham, kita tidak mau PHK," katanya.
Mengenai kondisi Sritex yang mulai kehabisan bahan baku produksi sehingga harus merumahkan sebagian karyawan, dia mengatakan, soal itu merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Biar kawan-kawan Sritex menyampaikan problemnya ke Bea Cukai, yang pasti negara punya komitmen jangan sampai ada PHK. Kami tidak mau dampak PHK ada problem sosial yang tidak diinginkan oleh pemerintahan Pak Prabowo," tuturnya.
Disinggung soal merumahkan tenaga kerja Sritex yang terus bertambah, pihaknya juga meminta penjelasan ke Sritex.
"Kami minta penjelasan, kenapa dirumahkan, ternyata itu memang tidak ada bahan baku yang bisa dikerjakan. Daripada mereka tidak produktif di pabrik," serunya.
Terkait hal itu, dia meminta pihak Bea Cukai lebih bijak dalam menyikapi kondisi yang dialami oleh Sritex.
"Mereka kan bahan bakunya banyak impor ya, semoga Bea Cukai lebih bisa bijak melihat problem ini. Menko Perekonomian juga meminta perusahaan harus jalan," pungkasnya.