c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

14 Oktober 2025

20:36 WIB

BEI Bakal Rombak Aturan Free Float Emiten IPO Berdasarkan Market Cap

BEI tengah menyiapkan perubahan kebijakan saham yang diperdagangkan ke publik (free float) perusahaan yang melangsungkan pencatatan saham perdana (IPO) di pasar modal Indonesia.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">BEI Bakal Rombak Aturan <em>Free Float</em> Emiten IPO Berdasarkan <em>Market Cap</em></p>
<p id="isPasted">BEI Bakal Rombak Aturan <em>Free Float</em> Emiten IPO Berdasarkan <em>Market Cap</em></p>

Sejumlah pekerja berjalan di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (23/9/2025). Validnews/Hasta Adhistra.

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan kebijakan saham yang diperdagangkan ke publik (free float) perusahaan yang melangsungkan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di pasar modal Indonesia.

Penyesuaian tersebut, yaitu klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar (market cap) dalam menentukan minimum free float saat perusahaan melangsungkan IPO. Adapun sebelumnya, klasifikasi size berdasarkan ekuitas.

“Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada media, Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Juga: BEI: Masih Ada Dua Perusahaan Mercusuar Antre Gelar IPO

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, aturan free float yang berlaku saat ini, yakni calon perusahaan tercatat harus memenuhi minimum free float dengan mengklasifikasikan size perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.

Untuk tiering di antaranya perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar ditetapkan minimal free float sebesar 20%.

Kemudian, perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun ditetapkan minimal free float sebesar 15%. Lalu, perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun ditetapkan minimal free float sebesar 10%.

Nyoman melanjutkan, nilai ekuitas tersebut merupakan kondisi size calon perusahaan tercatat sebelum melangsungkan IPO. Artinya, akan berbeda setelah dilakukan IPO atau saat pencatatan perdana.

“Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” ujar Nyoman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan memperhatikan praktik yang juga dilakukan beberapa Bursa lain, BEI berencana melakukan penyesuaian klasifikasi size menjadi berdasarkan tiering kapitalisasi pasar setelah dilakukan penawaran umum.

Baca Juga: Tingkatkan Likuiditas Pasar, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Selanjutnya, berdasarkan simulasi back testing kepada perusahaan tercatat, ia mengatakan, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum free float- nya, misalkan sebelumnya masuk di minimum free float 10% menjadi minimum free float 15%.

“Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” terang dia.

BEI pun memastikan perubahan kebijakan free float tetap akan memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat (emiten) maupun kemampuan dari sisi investor.

BEI melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan free float dan tidak hanya berfokus pada aspek persyaratan minimum free float saja, namun juga berupaya memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar