08 Januari 2024
21:00 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Bea dan Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal dan menyita sedikitnya 196.000 batang rokok polos. Petugas menemukan rokok ilegal itu di sebuah perusahaan ekspedisi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan pihaknya melakukan patroli darat dan menyasar agen jasa pengiriman di kawasan Kabupaten Jepara.
Dia menuturkan tim patroli mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal. Paket tersebut berada di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kec. Mayong, Kabupaten Jepara.
"Kami pun langsung memeriksanya. Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 196.000 batang rokok ilegal. Penindakan itu terlaksana di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/1).
Baca Juga: Penerimaan Cukai Rokok Kudus Kuartal III Capai Rp25,7 Triliun
Sandy menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap 117 paket, petugas Bea dan Cukai Kudus menemukan 8.860 bungkus rokok ilegal. Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai.
Dia menyebutkan rokok polos tersebut di antaranya bermerek Lois L Bold, JAYA BOLD, GUCI, FLASH BOLD, dan DUBAI. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Secara keseluruhan, sedikitnya ada 196.000 batang rokok ilegal dari penggerebekan perusahaan ekspedisi tersebut. Sandy mengatakan nilai rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp270,4 juta.
Dia menuturkan terdapat potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan. Adapun nilai potensi kerugiannya mencapai Rp187,6 juta.
"Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp270,4 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 187,6 juta," kata Sandy.
Ada 22.042 Kasus Rokok Ilegal
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peredaran rokok ilegal merupakan kasus yang paling banyak. Dari 5 jenis penindakan, kasus rokok ilegal porsinya mencapai 67,8%.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan sebanyak 22.042 penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang 2023. Melalui penindakan itu, DJBC menyita 892,2 juta batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di Indonesia.
"Penindakan itu masih sangat tinggi, bahkan meningkat. Ada 22.042 tahun 2023, ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sudah melonjak tinggi 21.899, dan tahun 2021 yang hanya 13.439," tutur Menkeu.
Dia mengatakan ada 5 jenis pelanggaran pita cukai yang dilakukan. Itu terdiri dari pelanggaran berupa pengedaran rokok polos tanpa pita cukai, yakni sebanyak 229,1 juta batang.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Jepara
Kemudian rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 9,2 juta batang, rokok dengan pita cukai bekas sebanyak 5,7 juta batang. Lalu, pita cukai palsu 1,7 juta batang, dan pita cukai salah personalisasi 1,1 juta batang.
"Hasil tembakau itu diberikan cukai cukup tinggi, banyak juga penyelundupan hasil tembakau, mereka yang tidak menggunakan pita cukai secara benar," imbuh Sri Mulyani.
Sementara itu, porsi kasus peredaran komoditas lainnya lebih rendah dibandingkan kasus rokok ilegal. Di antaranya, ada peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 8,5%.
Lalu, kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan prekusor ada sebanyak 3,2%, besi dan baja sebesar 1,7%, beserta tekstil ilegal seperti ballpress porsinya sebesar 1,6%.