c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 September 2023

11:40 WIB

Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Jepara

Ratusan ribu batang rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut digiring ke kantor untuk pemeriksaan

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Jepara
Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Jepara
Ilustrasi. Sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Badung, Bali, Selasa (15/8/2023). Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

KUDUS – Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan tiga upaya distribusi rokok ilegal di daerah Jepara dan menyita sedikitnya 390.400 batang rokok.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengangkut rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi. Bea dan Cukai Kudus mencatat potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ke negara sebesar Rp336,99 juta karena peredaran rokok ilegal tersebut.

“(Melalui) Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus gagalkan tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Baca Juga: Terjegal Rokok Abal-Abal

Arif memaparkan pada penindakan pertama, petugas menggagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos itu terdiri dari berbagai merek, seperti Flash Bold, Dubai, Gico, dan Guci.

Selain itu, petugas menyita 1.400 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu. Rokok ilegal itu bermerek Rastel Bold, Link Bold, dan Coffee Stik Origin. Petugas menemukan rokok tersebut di Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Perkiraan seluruh nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp51,25 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp35,12juta,” ucap Arif.

Selanjutnya, pada penindakan kedua, petugas Bea dan Cukai Kudus menggeledah sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Petugas kembali menyita 291.360 batang rokok polos jenis SKM, dengan merek Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci.

Petugas juga menemukan 17.600 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu. Rokok terdiri dari berbagai merek seperti Coffee Stik Origin, LiNK Bold, dan Rastel Bold. Arif memperkirakan nilai rokok ilegal itu mencapai Rp387,74 juta dan potensi kerugiannya mencapai Rp265,75 juta.

Baca Juga: Bea Cukai-Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi Rokok Ilegal

Pada penindakan ketiga, petugas Bea dan Cukai Kudus menemukan 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor. Penindakan terjadi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Arif menuturkan tim sempat melakukan pengejaran terhadap motor tersebut. Namun pengemudi motor kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah memeriksa barang di motor tersebut, petugas menemukan 2.100 bungkus rokok polos jenis SKM bermerek Class Mango Top.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp52,71 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp36,12 juta,” katanya.

Arif melaporkan seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar