13 Februari 2025
16:24 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean menyatakan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lembaga yang dipimpinnya memiliki kewenangan yang semakin kuat dalam menindak pelaku pelanggaran di bidang karantina.
Penguatan ini diterapkan melalui terbitnya Surat Keputusan (SKep) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan memberikan wewenang PPNS Barantin menjalankan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan hingga bisa ke ranah hukum P21.
"Kita ingin melakukan efek jera pada pelaku usaha (yang melanggar hukum) dengan melakukan proses hukum sampai ke P21. Nah selama ini teman-teman di Barantin agak gamang untuk membawa ke ranah P21 karena dasar regulasinya kurang kuat," katanya usai Penyerahan SKep Menkumham di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Baca Juga: Tingkatkan Sistem Biosekuriti, Barantin Rampungkan Proyek dengan FAO
Perlu diketahui, P21 merupakan kode formulir yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan yang isinya mengenai berkas penyidikan dari PPNS atas pelanggaran karantina sudah lengkap.
P21 menjadi bukti proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya adalah penyerahan tersangka pelanggaran karantina dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum.
Menurut Sahat, selama ini pihaknya hanya memiliki kapasitas melakukan karantina dan pemusnahan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang menyalahi aturan. Tindakan tersebut ternyata kurang memberikan efek jera pada oknum pelanggar, karena Barantin tak bisa langsung mengajukan penuntutan hukum.
Pengajuan penuntutan oleh Barantin diakui Sahat sangat penting, mengingat hingga saat ini pihaknya sudah melakukan banyak tangkapan penindakan. Tercatat sepanjang 2024, Barantin telah melakukan penindakan sebanyak 2.309 kali pelanggaran, dengan penerbitan P21 sebanyak 2 kali.
Tak hanya itu, selama Januari 2025, Barantin pun telah berhasil melakukan 104 kali penindakan dengan P21 sekali.
"Dengan adanya SKep Kemenkumham ini, teman-teman di Barantin punya kekuatan untuk langsung membawa ke ranah hukum tentunya. (Selama ini) hanya sekadar barang karantinanya saja yang dimusnahkan. Tapi orangnya harus kita cari tahu apakah sengaja memasukkan barang yang tidak sesuai dan berpenyakit atau tidak," imbuh Sahat.
Baca Juga: Barantin Minta Vaksin Hingga Lalu Lintas Hewan Ditingkatkan Atasi PMK
Bersamaan dengan penyerahan Skep Kemenkumham tersebut, Sahat juga melantik 123 PPNS yang kemudian bisa menjalankan P21 tersebut dalam penegakan hukum. Menurutnya, kehadiran PPNS ini untuk memperkuat penegakan hukum di Karantina sesuai UU21/2019 mengenai fungsi sebagai intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik.
Lebih lanjut, dia menambahkan, Barantin memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan pertahanan negara melalui penerapan biosekuriti, biosafety, dan biodefense. Peran penting terebut perlu diperkuat dan ditingkatkan salah satunya melalui penguatan fungsi penegakan hukum di Barantin.
"Saat ini Barantin telah membentuk satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di lingkup Barantin," tandasnya.
Sebagai informasi, pengukuhan PPNS sebanyak 123 orang merupakan yang pertama, ke depannya ada 200 lebih penyidik yang masih proses peralihan.