c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Agustus 2023

15:48 WIB

Bappebti Imbau Masyarakat Perhatikan 2L Dalam Investasi Kripto

Lantaran risikonya yang besar, pemerintah tekankan dua hal penting dalam berinvestasi kripto yaitu Legal dan Logis (2L).

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Bappebti Imbau Masyarakat Perhatikan 2L Dalam Investasi Kripto
Bappebti Imbau Masyarakat Perhatikan 2L Dalam Investasi Kripto
Ilustrasi. Investor kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto Bitcoin dan Ethereum di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis. 

Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid dalam pernyataan resmi, Rabu (9/8).

Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z. Dalam hal ini ia melihat peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa.

Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi. Ia mengatakan bahwa investor harus memastikan  sumber dana yang digunakan untuk investasi kripto bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman.

Baca Juga: Bursa Kripto Telah Ketok Palu, Ini Tanggapan Asosiasi

Di Indonesia sendiri, aset kripto tiap tahunnya bertumbuh. Tercatat pada Juni 2023, terjadi penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. 

Lalu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3% bila dibandingkan bulan sebelumnya. 

Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB). Sementara itu, total nilai transaksi periode Januari hingga Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari. Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). 

“Kami manfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum, termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Didid.

Selain itu, ia mengatakan bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, menurutnya masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.

Didid menambahkan, pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 28 Juli 2023 lalu. 

Baca Juga: Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Penyimpanan Kripto

Ia menuturkan dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat akan terlindungi dalam berinvestasi karena transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan dengan baik.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap,” tutur Didid.

Didid juga mengajak seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi masyarakat. 

"Tujuannya agar perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif bagi semua pihak,” pungkas Didid.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar