21 Juli 2023
16:20 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengumumkan pendirian bursa kripto di Indonesia dan menjadi pertama di dunia yang teregulasi oleh negara.
Selain pendirian bursa, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto oleh Bappebti.
Menurutnya, penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara.
Terlebih bursa kripto atau bursa berjangka ini menjadi yang pertama di dunia.
"Dengan kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya," katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/7).
Dia juga mengatakan keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum.
Pihaknya sebagai salah satu pelaku industri, mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan ini.
Baca Juga: Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Penyimpanan Kripto
Lebih lanjut Yudho berharap keberadaan tiga lembaga tersebut dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto. Di samping menciptakan regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
"Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Terima kasih kepada Bappebti atas komitmen mereka dalam mengembangkan dan mengatur industri aset kripto yang bertanggung jawab," jelas Yudho.
Sebelumnya, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, pendirian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan wajar, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara," kata Didid dalam siaran pers pada Kamis (20/7).
Baca Juga: Menkeu RI Serukan Stakeholders Global Atur Instrumen Kripto
Perlu diketahui, untuk mendapat persetujuan menjadi bursa kripto memiliki syarat yang ketat. Salah satu syaratnya berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 adalah memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar. Dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.
Di Indonesia sendiri, pada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3% bila dibandingkan bulan sebelumnya.
Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).
Sementara itu, total nilai transaksi periode Januari hingga Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.