12 Januari 2024
11:44 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan menyatakan, sanksi administratif yang diberikan Bappebti kepada sejumlah pialang yang dilaporkan nasabah karena dianggap menipu, merupakan hasil akhir penanganan dari Bappebti.
Pernyataan Kasan untuk menjawab tudingan dari Ombudsman yang menyebutkan adanya indikasi maladministrasi oleh Bappebti dalam lambatnya menangani aduan korban penipuan pialang.
“Sanksi administratif yang dilakukan Bappebti berdasarkan proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa, karena adanya pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” ujar Kasan saat dihubungi Validnews, Jumat (12/1).
Kasan juga mengklaim, dalam penanganan laporan tersebut, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga: Lambat Urus Masalah Pialang, Ombudsman: Bubarkan Saja Bappebti!
Adapun perundang-undangan yang mengatur perdagangan komoditi yaitu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif.
Selain itu menurut Kasan, pihaknya juga mengatakan tidak dapat memutuskan untuk melakukan pengembalian dana atau kerugian yang dialami nasabah. Hal ini karena Bappebti bukan lembaga yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, telah disediakan jalur penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai pilihan nasabah,” jelas Kasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 laporan nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan pialang berjangka komoditi telah melapor ke Ombudsman untuk periode 2024.
Tujuh orang yang mewakili laporan tersebut telah mendatangi kantor Ombudsman untung menjelaskan secara langsung kronologi penipuan yang mereka alami.
Valuasi kerugian dari 15 korban mencapai Rp8 miliar, dengan melibatkan beberapa perusahaan pialang, di antaranya PT Bestprofit Future Surabaya, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Bestprofit Future Pekanbaru, PT Bestprofit Future Lampung, dan PT Equity World Future Medan.
Menurut penuturan ketujuh korban, mereka mengalami motif yang sama agar mau bertransaksi pada pialang berjangka tersebut.
Motifnya antara lain, pertama, korban diiming-imingi keuntungan tinggi atau besar dalam waktu yang cepat. Kedua, korban terus diarahkan dan didikte dalam bertindak untuk mengikuti arahan hingga penandatanganan surat persetujuan.
Baca Juga: Ombudsman: Korban Pialang Bertambah, Kerugian Capai Rp8 M
Ketiga, pada pendiktean arahan, korban mengaku tidak diedukasi apa pun terkait sistem dan transaksi yang dilakukan pialang. Korban mengaku, pialang selalu menyatakan seluruh sistem aman karena telah dilabeli dan dilindungi oleh Bappebti.
Keempat, korban menyatakan harus melakukan transfer dana terlebih dahulu sebelum registrasi dilakukan.
Kelima adalah, korban dijanjikan hanya akan merugi maksimal 5% dengan jaminan aman 100%, selain itu dana dapat ditarik kapan saja.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan, sebaiknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibubarkan, lantaran dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal ini dipicu banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan pialang berjangka, namun aduan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Bubarin saja Bappebti. Gak kompeten yang di dalamnya untuk menangani aduan, sampai mereka (korban) datang, Naudzubillahimindzalik. Aparatur penyelenggara negara pemerintah yang diam saja, sebetulnya tidak layak duduk di singgasana Bappebti,” tegas Yeka dalam pernyataannya saat menemui korban Pialang, di Kantor Ombudsman, Rabu (10/1).