c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Januari 2024

08:00 WIB

Lambat Urus Masalah Pialang, Ombudsman: Bubarkan Saja Bappebti!

Ombudsman meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibubarkan lantaran dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas.

Penulis: Erlinda Puspita

Lambat Urus Masalah Pialang, Ombudsman: Bubarkan Saja Bappebti!
Lambat Urus Masalah Pialang, Ombudsman: Bubarkan Saja Bappebti!
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat menemui korban Pialang, di Kantor Ombudsman, Rabu (10/1). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan, sebaiknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibubarkan, lantaran dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal ini dipicu banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan pialang berjangka, namun aduan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Bubarin saja Bappebti. Gak kompeten yang di dalamnya untuk menangani aduan, sampai mereka (korban) datang, Naudzubillahimindzalik. Aparatur penyelenggara negara pemerintah yang diam saja, sebetulnya tidak layak duduk di singgasana Bappebti,” tegas Yeka dalam pernyataannya saat menemui korban Pialang, di Kantor Ombudsman, Rabu (10/1).

Yeka menyebutkan, pihaknya menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan Bappebti, karena tidak kunjung menindaklanjuti penanganan laporan korban penipuan pialang. 

Adapun tiga dugaan maladministrasi tersebut antara lain, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak kompeten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kewenangannya.

Seperti diketahui, Ombudsman di awal 2024 telah menghimpun laporan korban penipuan pialang berjangka sebanyak 15 laporan yang valuasi nilainya mencapai Rp8 miliar. Dari laporan tersebut, para korban mengaku hanya ditindaklanjuti oleh Bappebti dengan sanksi administratif kepada pialang.

Baca Juga: Ombudsman: Korban Pialang Bertambah, Kerugian Capai Rp8 M 

Di sisi lain, Yeka menjelaskan, seharusnya Bappebti bisa melakukan tindakan lebih dari pemberian sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 68, yang isinya menjelaskan bahwa pejabat PNS tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Selama ini ada masalah, kok Plt Bappebti tidak membela mereka yang jadi pelapor. Justru kelihatannya melindungi para pialang berjangka komoditas. Ini ada pengabaian kewajiban hukum, entah tidak dilakukannya pemeriksaan atau penyidikan. Yang terjadi adalah sanksi administratif hanya menggugurkan kewajiban,” ujarnya.

Baca Juga: Bappebti Bantah Disebut Tak Transparan dan Tak Serius Oleh Ombudsman

Tak tanggung-tanggung, Yeka juga menyinggung Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) agar ikut memperhatikan permasalahan ini, karena Bappebti merupakan badan di bawah naungan Kemendag.

Lebih lanjut, Yeka menyampaikan atas laporan ke-15 korban tersebut, pihaknya saat ini tengah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selanjutnya akan rampung dan diberikan kepada Bappebti pada Rabu, 31 Januari 2024 mendatang. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar