c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

06 Oktober 2025

20:56 WIB

Bappebti Alihkan Penuh Pengaturan-Pengawasan Derivatif Keuangan Ke OJK

Addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Bappebti Alihkan Penuh Pengaturan-Pengawasan Derivatif Keuangan Ke OJK</p>
<p id="isPasted">Bappebti Alihkan Penuh Pengaturan-Pengawasan Derivatif Keuangan Ke OJK</p>

Penandatanganan addendum BAST oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara yang bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10). Sumber: OJK

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan penuh pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Hal ini dilakukan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.

"Penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK," kata Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara mengatakan dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (6/10).

Aditya mengatakan, OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.

Baca Juga: OJK Masih Mengkaji Peralihan Produk Derivatif Dari Bappebti

Untuk pengawasan offsite, lanjutnya, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.

Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Penandatanganan addendum BAST ini dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara yang bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).

Adapun, penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang dimulai pada 10 Januari 2025.

Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Lanjutkan Kerja Sama
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta menyampaikan, pihaknya akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK, termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.

Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.

"Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti," jelasnya.

Baca Juga: OJK-BI Resmi Pegang Tanggung Jawab Aset Keuangan Digital, Kripto, dan Derivatif

Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar