c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

11 Januari 2024

19:19 WIB

OJK Masih Mengkaji Peralihan Produk Derivatif Dari Bappebti

Saat ini tim OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan, baik terkait pelaku, produk, maupun infrastruktur produk derivatif yang ada di Bappebti

OJK Masih Mengkaji Peralihan Produk Derivatif Dari Bappebti
OJK Masih Mengkaji Peralihan Produk Derivatif Dari Bappebti
Ilustrasi. Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di Jakarta, Selasa (29/10). Antara/Aditya P Putra

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tengah melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk, maupun infrastruktur keuangan derivatif, dengan underlying efek (baik syariah maupun konvensional) yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan, produk tersebut akan dipindahkan dari Bappebti. Di antaranya meliputi kontrak derivatif indeks saham dan kontrak derivatif saham tunggal asing.

“Saat ini tim OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk, maupun infrastrukturnya,” ujar Inarno dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB OJK Desember 2023 di Jakarta, Kamis (11/1). 

Inarno menuturkan, peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK masih menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP), tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital. Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang akan mengatur mekanisme peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Sementara itu, terkait infrastruktur produk derivatif, saat ini pasar modal Indonesia telah memiliki mekanisme perdagangan derivatif berupa efek, melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai SRO yang diawasi oleh OJK.

“Namun demikian, OJK masih terus melakukan kajian dan pemetaan terkait penggunaan infrastruktur produk derivatif ke depan,” ujar Inarno.

Sebagaimana diketahui, Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan, pengaturan dan pengawasan beberapa produk keuangan derivatif dipindahkan dari Bappebti ke OJK.

Pada kesempatan ini, Inarno mengatakan konsensus global memperkirakan pertumbuhan perekonomian masih akan melambat pada 2024, seiring melemahnya konsumsi dan investasi dari China. 

Bank Dunia dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global berada di angka 2,4% sampai 2,7%, sedangkan Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan berada di level 2,9%.

Untuk ekonomi Indonesia, IMF memperkirakan akan tumbuh stabil di 5% pada 2024, dengan tingkat inflasi diproyeksikan pada rentang target sebesar 2,5%.

Inovasi Teknologi
Sekadar informasi, OJK baru saja memperkuat pengaturan terkait inovasi teknologi sektor jasa keuangan dan aset keuangan digital serta aset kripto.

"Pada awal 2024, OJK akan menyusun pengaturan rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan rancangan surat edaran OJK (RSEOJK) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa (9/1). 

Pada konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023, Mirza menuturkan RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan, atas pengaturan terkait inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini.

Dengan begitu, para inovator akan mendapatkan manfaat dan nilai tambah setelah lulus dari Regulatory Sandbox di OJK yang tentunya juga akan mengakomodir inovasi terkait dengan aset keuangan digital. Termasuk mengembangkan use case atau pilot project yang berguna bagi masyarakat dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Sebanyak 80 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK per Desember 2023.

Jumlah penyelenggara tersebut berkurang 17 peserta tercatat yang termasuk dalam penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring/ICS) dari 97 penyelenggara pada November 2023.

OJK sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mempersiapkan peralihan dimaksud, dalam sebuah tim transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

Selain itu, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan artifisial di sektor ITSK.

OJK juga akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK. Seperti Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK pun mengaku tengah menyusunan memory of understanding dengan Bank Dunia, Cambridge Centre for Alternative Finance, Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority, serta otoritas terkait lainnya, untuk memperkuat kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar