c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

16 Maret 2023

10:40 WIB

Bapanas Umumkan HPP-HET Beras dan Gabah, Ini Rinciannya

Harga eceran tertinggi untuk beras dihitung berdasarkan zonasi.

Penulis: Sakti Wibawa

Bapanas Umumkan HPP-HET Beras dan Gabah, Ini Rinciannya
Bapanas Umumkan HPP-HET Beras dan Gabah, Ini Rinciannya
Ilustrasi. Petani merontokkan padi di areal persawahan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Antara Foto/Andi Bagasela

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah/beras dan harga eceran tertinggi (HET) beras terbaru. Pengumuman HPP tersebut merupakan tindak lanjut dan langkah cepat dari permintaan presiden.

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau harga eceran tertinggi,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Rabu (15/3) malam.

Ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan. 

Adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000 per kilogram (kg), gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, dan beras di gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.

Baca Juga: Serikat Petani Harap Bapanas Segera Tetapkan Harga Gabah

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. 

Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. 

Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Arief menjelaskan, HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Dengan rincian harga, Zona 1 Rp10.900 per kg, di Zona 2 Rp11.500 per kg, dan di Zona 3 Rp11.800 per kg. 

Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp13.900 per kg, di Zona 2 Rp14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp14.800 per kg untuk beras medium.

Penetapan HPP dan HET tersebut, sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Selanjutnya setelah diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.

Baca Juga: Bapanas Dinilai Belum Bisa Kendalikan Harga Beras

Sebelum diputuskan, usulan HPP dan HET terbaru ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Arief menegaskan, tujuan utama segera ditetapkan HPP dan HET ini adalah untuk menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir. Hal ini dikarenakan, saat ini Indonesia memasuki panen raya dan agar harga gabah tidak jatuh.

“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar