13 Maret 2023
19:15 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap agar penetapan harga pokok pemerintah (HPP) segera dilakukan sesuai dengan usulan petani. Hal ini dikarenakan menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga tersebut.
"Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangan resmi, Senin (13/3).
Dirinya meminta, agar harga gabah jangan terlampau tinggi sekali, selain itu untuk harga beras juga jangan terlalu tinggi untuk konsumen. Pemerintah juga harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras.
Henry memaparkan, peranan Bulog sebagai cadangan pangan pemerintah, Bulog juga harus membeli gabah sesuai dengan HPP. Hal tersebut dikarenakan agar Bulog mampu menyerap gabah langsung ke petani.
Baca Juga: Mulai Panen Raya, Pemerintah Siap Tingkatkan Serapan Beras Bulog
Henry menerangkan, Perpres Cadangan Pangan Pemerintah yang sudah ada, perlu diperkuat dengan Perpres Cadangan Pangan Masyarakat.
"Tentunya juga agar harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, pemerintah juga harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," paparnya.
Selain itu juga, menurutnya, Bulog jangan tergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada.
Sekarang Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau usaha-usaha bersama milik petani atau BUMD yang ada. Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, memperkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri.
Baca Juga: SPI: Penetapan Batas Atas Harga Pembelian Gabah Rugikan Petani
Cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat bisa menggampangkan korporasi-korporasi pangan untuk melakukan spekulasi, dan manipulasi dalam membeli gabah dan memasarkan harga beras.
Henry mengingatkan, Bapanas sebelum mengeluarkan keputusan ini, sebelumnya pada tanggal 22 Februari sudah mengeluarkan surat edaran yang merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan penggilingan besar dan kecil.
Dalam surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP, akibat surat itu harga gabah jatuh sejatuh-jatuhnya di bawah Rp4.000 per kg. Kemudian pada minggu lalu, Bapanas mencabut surat edaran. Efeknya, dalam satu minggu ini harga gabah naik sampai Rp5.600 per kg bahkan hari ini mencapai Rp6.500.