07 Februari 2024
17:55 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan jika neraca pangan merupakan hasil ketetapan yang dibahas pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Sementara itu, posisi Bapanas merupakan salah satu institusi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Arief menjelaskan, Bapanas dalam proses kebijakan perumusan neraca pangan berperan sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b yang menyebutkan bahwa Bapanas merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
“Kemudian di dalam Perpres 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas pada pasal 10 juga menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pembina sektor komoditas,” kata Arief melalui keterangan yang diterima Validnews, Rabu (7/2).
Adanya payung hukum tersebut, Arief menegaskan jika tuduhan dugaan pemangkasan volume impor daging lembu oleh Bapanas tidak benar. Sebab dia memastikan jika institusi yang dikepalainya telah menjalankan tugas sesuai koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.
Menurutnya, neraca komoditas tersebut akan direview setiap tiga bulan sekali, sehingga jika di kemudian hari perlu ada penambahan, maka akan disesuaikan kembali.
“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu, tidaklah benar. Sebab neraca komoditas by sistem yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” tutur Arief.
Baca Juga: ID FOOD Bakal Impor 20 Ribu Ton Daging Sapi Di 2024
Peran Bapanas sebagai verifikator juga diperkuat dengan adanya surat Kemenko Perekonomian TAN/13/M.EKON/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal pendelegasian verifikasi kebutuhan daging lembu untuk konsumsi reguler. Kemudian disepakati Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging lembu untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan.
Arief menambahkan, dalam surat tersebut juga dinyatakan, Bapanas diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan formulasi perhitungan ulang alokasi volume impor bersama kementerian lembaga terkait. Di samping itu, perlu melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) sebagai penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging lembu. Hasil penghitungan ulang yang sudah masuk di SINAS NK tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag.
“Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar. Sebabnya kita ini bekerja sudah dengan sistem yang terbangun dan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait, sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari sistem dalam kerangka kebijakan neraca pangan nasional sesuai Perpres No 32 tahun 2022,” papar Arief.
Tahapan Impor Lembu
Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging lembu adalah 145.251 ton. Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.
Tahap pertama, penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55% dan 45% dan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton. Lalu tahap kedua dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55% dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir.
Tahap ketiga dilanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45% terhadap pengajuan kebutuhan 2024. Terakhir, tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.
Baca Juga: Bapanas Sebut Rencana Impor Beras Dan Daging Bukan Hal Membanggakan
“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging lembu konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton. Ada sampai 380 pelaku usaha yang mengajukannya. Ini tentunya agar demi pelaksanaan importasi yang selalu terukur dan sesuai kebutuhan,” pungkas Arief.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Reuters, juru bicara pemerintah Australia menyatakan permasalah izin impor komoditas pertanian menyebabkan pengiriman sapi ke Indonesia tersendat.
Australia adalah pemasok utama sapi Indonesia, dengan volume sebanyak 400.000 ekor senilai kurang lebih US$400 juta setiap tahunnya. Namun, pada Januari 2024 tidak ada pengiriman sapi dari pelabuhan di Darwin menuju Indonesia. Ini adalah pertama kalinya tidak ada pengiriman sapi ke Indonesia sejak Maret 1990.