19 Juli 2025
08:37 WIB
Bapanas: Keberhasilan Peluncuran Beras SPHP Tergantung Kepatuhan Penyalur
Peluncuran beras SPHP untuk jaga daya beli dan stabilitas harga bergantung pada kepatuhan penyalur pada petunjuk teknis.
Penulis: Fin Harini
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjawab pertanyaan awak media di sela peluncuran rogram SPHP beras di Kantor Pos Besar Fatmawati Jakarta, Jumat (18/7/2025). Antara/HO-Humas Bapanas
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan peluncuran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan stabilitas harga komoditas itu di pasaran.
"Program ini merupakan instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Arief di sela peluncuran Program SPHP Beras di Kantor Pos Besar Fatmawati Jakarta, Jumat (18/7), dikutip dari Antara.
Arief menegaskan keberhasilan program itu sangat bergantung pada komitmen dan kepatuhan para penyalur di lapangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjalankan penyaluran beras sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Tekan Harga di Pasar
"Pak Dirut Bulog sudah menyusun mekanisme teknis agar para penyalur dapat mematuhi Juknis yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional. Kepatuhan ini penting untuk mencegah penyelewengan seperti pengoplosan atau pengurangan berat timbangan," ujar Arief.
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui pedagang pengecer mitra Perum Bulog di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, outlet pangan binaan dan Gerakan Pangan Murah, kantor/outlet BUMN (Perum Bulog, ID FOOD, PT Pos Indonesia.
Selanjutnya PT Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company) sebagai pengecer, serta instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian dan lainnya).
Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).
Harga tersebut ditetapkan untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau kita lihat harga hari ini, kemarin kan panen cukup banyak, harusnya kan kalau panen banyak harga juga baik. Dan ini bagus untuk membantu masyarakat secara luas,” tambah Arief.
Baca Juga: Bantuan Pangan Dan Beras SPHP Belum Terdistribusi, Bos Bapanas: Tinggal Dieksekusi
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan seluruh pengecer wajib terverifikasi melalui aplikasi Klik SPHP, dengan batas maksimal pengambilan masing-masing sebesar dua ton.
Sementara itu, untuk konsumen, pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. Secara keseluruhan beras SPHP yang akan disalurkan sebanyak 1,3 juta ton hingga Desember 2025.
Para pengecer wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menyalahgunakan penyaluran Beras SPHP.
Produk itu ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, dan hanya boleh dijual maksimal 2 kemasan per orang dengan isi 5 kg per kemasan.