c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

12 November 2025

11:25 WIB

Bahlil Segera Resmikan Izin 45 Ribu Sumur Rakyat Desember 2025

Bahlil segera melegalisasi 45 ribu sumur rakyat agar minyak yang dihasilkan dapat dihitung sebagai produksi minyak nasional. Izin resmi pengelolaan sumur ini akan mulai diberikan akhir November 2025.

<p>Bahlil Segera Resmikan Izin 45 Ribu Sumur Rakyat Desember 2025</p>
<p>Bahlil Segera Resmikan Izin 45 Ribu Sumur Rakyat Desember 2025</p>
Rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025). Antara/Putu Indah Savitri

JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengeluarkan izin legalisasi 45 ribu sumur rakyat sehingga minyak yang dihasilkan dapat dihitung sebagai produksi minyak nasional. Adapun izin dimaksud adalah izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat, yang akan mulai diberikan paling lambat akhir November 2025.

“Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya (keluar). Mereka (pengelola sumur rakyat) bisa kerja dan (tidur) nyenyak, tanpa ada ketakutan,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (11/11).

Baca Juga: ADPMET: Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Jadi 'Malaikat' Daerah
Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, Dekopin Wanti-wanti Koperasi Abal

Bahlil kembali memaparkan, keberadaan sumur rakyat sudah ada sejak pascakemerdekaan. Akan tetapi, belum ada regulasi yang melegalkan keberadaan sumur-sumur tersebut. Imbasnya, masyarakat pengelola sumur minyak ditakut-takuti oleh segelintir oknum dan preman.

Oleh karena itu, Menteri ESDM meyakini, pemberian izin untuk mengelola sumur rakyat dapat memberi ketenangan bagi para pengelola. Dia juga menambahkan, aturan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sehingga bisa terlibat dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya.

“Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan aturan dan memperhatikan lingkungan,” tuturnya.

Bahlil juga menyampaikan rencana tersebut telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo berpesan kepada dirinya untuk mengeluarkan aturan yang baik untuk rakyat dan daerah, sekaligus memberi keadilan bagi masyarakat.

“Saya izin sama Pak Presiden Prabowo, apa kata penutup Pak Presiden? Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.

Sebagian besar sumur dikelola masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak keluarga di sekitar wilayah penambangan. 

Baca Juga: ASPERMIGAS: Legalisasi Sumur Minyak Bukan Solusi Dongkrak Lifting
ASPERMIGAS Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pemberantas Sumur Ilegal

Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Hasil pendataan tersebut menjadi dasar penetapan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi.

Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan, kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional.

Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80% dari patokan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar