c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 November 2025

20:07 WIB

Awas, Koperasi Rawan Jadi Sasaran TPPU Dan Pendanaan Terorisme

Dengan kerentanan dimanfaatkan sebagai sarana TPPU dan pendanaan terorisme, pengawasan terhadap lembaga koperasi, terutama yang berskala nasional, perlu terus diperkuat.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Awas, Koperasi Rawan Jadi Sasaran TPPU Dan Pendanaan Terorisme</p>
<p id="isPasted">Awas, Koperasi Rawan Jadi Sasaran TPPU Dan Pendanaan Terorisme</p>

Seorang warga melintas di depan logo Koperasi Indonesia yang dibuat dari rengginang (makanan tradisional dari beras ketan) di dinding Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2019). Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan bahwa koperasi simpan pinjam rentan dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Karena itu, pengawasan terhadap lembaga koperasi, terutama yang berskala nasional, perlu terus diperkuat.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, mengatakan peningkatan pengawasan menjadi langkah penting untuk memitigasi risiko tersebut.

“(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11) dikutip dari Antara.

Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, menambahkan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan harus menjadi perhatian utama.

Baca Juga: LPSK Tidak Pernah Terbitkan Surat Pencairan Dana Korban Indosurya

Menurutnya, koperasi berkewajiban melaporkan transaksi tunai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, transaksi mencurigakan wajib dilaporkan tanpa melihat besaran nominal.

Dandy menegaskan koperasi merupakan pihak pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, sejajar dengan perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan lainnya.

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS menyetor Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” katanya.

Pelaporan transaksi mencurigakan, lanjut Dandy, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga proteksi bagi koperasi dari potensi penyalahgunaan.

“Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.

Baca Juga: Menanti RUU Perkoperasian Tangkal Pencucian Uang Di Koperasi

Namun, ia tidak menjelaskan apakah sudah ada koperasi yang pernah menjadi target TPPU atau TPPT.

Kemenkop juga memastikan koordinasi dengan PPATK terus berjalan untuk mencegah koperasi dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Selain itu, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional, akan tetap dilakukan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi sekaligus melindungi anggota dari risiko keuangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar