c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

27 Mei 2024

09:50 WIB

Awal Pekan, 27 Mei 2024, Harga Emas Antam Jadi Rp1,327 Juta Per Gram

Harga emas Antam naik Rp2.000 dibandingkan akhir pekan. Bagaimana harga emas jika dibandingkan enam bulan dan setahun lalu?

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Awal Pekan, 27 Mei 2024, Harga Emas Antam Jadi Rp1,327 Juta Per Gram</p>
<p id="isPasted">Awal Pekan, 27 Mei 2024, Harga Emas Antam Jadi Rp1,327 Juta Per Gram</p>

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Pasar Sumur Batu, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Antara Foto/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin (27/5) naik Rp2.000 menjadi Rp1.327.000 per gram.

Sebelumnya, Sabtu (25/5), harga emas Antam tak bergerak dari hari sebelumnya dan berada di posisi Rp1.325.000 per gram.

Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp713.500; 2 gram Rp2.594.000; 3 gram Rp3.866.000; dan 5 gram Rp6.410.000.

Pada awal Maret, harga emas Antam mulai mencetak serangkaian rekor harga tertinggi sepanjang masa. Dimulai pada Sabtu (2/3), harga saat itu melonjak Rp22.000 per gram ke posisi Rp1.164.000 per gram.

Kenaikan berlanjut pada April dan Mei. Harga terus merangkak naik sejak awal April hingga mencapai Rp1.347.000 pada Sabtu (20/4). Dan mencapai harga tertinggi di Rp1.363.000 per gram pada Senin (20/5).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Mei 2024, Tetap di Rp1,325 Juta Per Gram

Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 27 November 2023, naik 19,54%. Pada 27 November 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.110.000.

Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 26,62%. Pada 27 Mei 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.048.000.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan ikut naik Rp2.000 menjadi Rp1.213.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp114.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp114.000 per gram.

Baca Juga: BPS: Selama Januari-April, Nilai Ekspor Emas RI Ke Dunia US$3,27 M

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar