12 Desember 2023
20:38 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menyampaikan bahwa Google telah menutup 17 aplikasi karena dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
"Kita tidak mengidentifikasi yang ilegal itu dari mana. Tapi yang pasti per hari ini, saya memperoleh informasi bahwa Google sudah memblokir 17 aplikasi yang mengiklankan suatu yang bisa nyuri data, dan itu sebagian masuk ke RI dan sudah diblok," kata Sarjito kepada media di Jakarta, Selasa (12/12).
Untuk itu, lanjut dia, OJK akan mengundang kembali Google dan Meta untuk meminta agar iklan-iklan pinjaman online alias pinjol ilegal bisa dihapus.
Baca Juga: Satgas Pasti Blokir 47 Rekening Bank dan 309 Nomor WA Pinjol Ilegal
Pasalnya, tidak hanya punya kewajiban mengedukasi, tetapi Google dan Meta juga punya kewajiban melarang adanya aplikasi-aplikasi tidak benar.
Dengan begitu, diharapkan agar pelaku-pelaku pinjol ilegal tidak bisa menyebarkan iklan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo juga," ujarnya.
Asal tahu saja, masih banyak kasus yang kurang mengenakan mengenai pinjol. Bahkan, satu orang dapat mengajukan pinjaman di 40 aplikasi pinjol ilegal di waktu dan hari yang sama.
"Karena mereka tidak saling berhubungan, tidak ada SLIK-nya, tidak ada OJK checking, tidak ada pusdatin yang seperti pinjol-pinjol yang berizin di OJK," imbuhnya.
Berbeda dengan pinjol ilegal, Sarjito menuturkan, pinjol-pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki screening yang bagus dan memakai biometric.
Sebelumnya, OJK juga telah bertemu dengan perwakilan Google dan Meta di kantor OJK. "Kami tidak mau blokir-blokir saja (pinjol). Blokir muncul, blokir muncul sudah enggak bisa tuh. Makanya kalau memang ada, kita kejar. Makanya kami kerja sama," tegas dia.
Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Jelang Libur Nataru
Saat ini, OJK juga tengah menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif untuk menekan para pelaku yang mengiklankan pinjol ilegal.
Adapun, anggota Satgas PASTI saat ini sudah berjumlah 16, yakni OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial.
Ada pula Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjol ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.