c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Desember 2023

20:00 WIB

Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Jelang Libur Nataru

Masyarakat diperkirakan akan mengeluarkan banyak dana untuk berbagai keperluan konsumtif seperti berbelanja dan membeli tiket liburan. Ekonom mengingatkan masyarakat tidak tergoda pinjol ilegal.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Jelang Libur Nataru
Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Jelang Libur Nataru
Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online di kawasan Cilandak, Jakart a Selatan. Selasa (21/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru masyarakat Indonesia diperkirakan akan mengeluarkan banyak dana untuk berbagai keperluan konsumtif seperti berbelanja dan membeli tiket liburan.

Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengatakan, masyarakat harus berhati-hati pada meningkatnya pinjaman online ilegal.

"Tahun baru itu transaksi naik, kebutuhan naik walaupun tidak sebesar pada lebaran, pada masa seperti ini, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh," katanya kepada awak media, Selasa (5/12).

Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perputaran uang selama libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2023-2024 diperkirakan akan naik sebesar 5%. Puncak arus mudik Nataru tahun ini diprediksi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik pada 26-27 Desember 2023.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memproyeksikan perputaran uang selama libur Nataru tahun lalu mencapai Rp23,85 triliun. Hal ini berdasarkan perhitungan rata-rata pengeluaran per keluarga. Ada sebanyak 11,92 juta keluarga, dengan pengeluaran sebesar Rp2 juta per keluarga.

Melihat ini, menurut Peter akan ada kemungkinan kasus-kasus pinjol ilegal meningkat, untuk itu dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati, walaupun terdesak membutuhkan dana. 

"Ada potensi pinjol naik, karena biasanya meningkat pada kondisi di mana masyarakat membutuhkan. Hati-hati jangan sampai terjebak di pinjol ilegal," tegasnya.

Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sepanjang 2023 hingga akhir Oktober, telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.

Pada bulan Oktober 2023, satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, satgas pada Oktober 2023 juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon, dan pemblokiran 309 nomor WA terduga pelaku pinjol ilegal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar