c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

24 September 2024

08:52 WIB

Askolani: Kemasan Rokok Polos Bikin Susah Pengawasan Bea Cukai

Kementerian Kesehatan berwacana mengatur kemasan rokok menjadi polos. Lembaga Indef dan Bea Cukai sama-sama menolak gagasan tersebut.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Askolani: Kemasan Rokok Polos Bikin Susah Pengawasan Bea Cukai</p>
<p id="isPasted">Askolani: Kemasan Rokok Polos Bikin Susah Pengawasan Bea Cukai</p>

Warga menunjukan sejumlah bungkus rokok sebagai penanda cukai serta kandungan tar dan nikotin di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bakal kesulitan melakukan pengawasan terhadap jenis dan golongan rokok apabila yang beredar di pasaran memiliki kemasan polos.

Pasalnya, pemerintah berwacana untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Adapun beleid itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Kesehatan.

Merespons hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan mengenai hal ini kepada Kementerian Kesehatan. Ia khawatir hal tersebut akan menyulitkan petugas DJBC melaksanakan pengawasan.

"Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok, yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis pengawasan kita," ujarnya dalam APBN Kita, Senin (23/9).

Baca Juga: Kemendag: Perlu Penelitian Lebih Lanjut Soal Kemasan Rokok Polos

Askolani menuturkan, kemasan rokok yang bervariasi seperti sekarang ini turut menjadi pembeda antar jenis dan golongan rokok. Dengan demikian, peredaran rokok di masyarakat jadi lebih mudah dipantau dan dikenali.

Lain hal apabila pemerintah memberlakukan aturan bahwa semua rokok kemasannya harus polos. Menurut Bos Bea Cukai, hal itu berisiko membuat rokok satu dengan yang lainnya sulit dikenali saat melakukan pengawasan, penindakan maupun penegahan.

"Risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan, kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," kata Askolani.

Baca Juga: PR Menkeu Baru Berat, PP Kesehatan Hilangkan Rp160 T Penerimaan Negara

Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, kebijakan kemasan rokok polos dapat berdampak negatif terhadap perekonomian RI. Indef menilai, kemasan polos bisa memicu downtrading alias beralih ke rokok lebih murah.

Tidak hanya downtrading, Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad menyebut, konsumen bahkan bisa beralih ke rokok ilegal. Hal itu menurutnya akan berimbas pada penerimaan produk legal sebesar 42,09%.

Jika hal tersebut terjadi, ia memproyeksikan, ada potensi penerimaan perpajakan yang hilang. Jumlahnya lumayan jumbo, yaitu sebanyak Rp95,6 triliun akan hilang akibat pemberlakuan kemasan rokok polos.

"Kemasan polos mendorong downtrading hingga switching ke rokok ilegal lebih cepat, berdampak pada permintaan produk legal sebesar 42,09%," tutur Tauhid.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar