07 Januari 2025
20:35 WIB
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 T Pada November 2024
Total aset industri asuransi pada November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun, atau naik 2,20% secara tahunan (year on year/yoy).
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Pekerja beraktivitas di depan logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Jumat (6/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri asuransi pada November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun, atau naik 2,20% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp1.102,72 triliun pada November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurutnya, total aset industri asuransi tersebut terdiri atas aset asuransi komersil dan nonkomersil. Masing-masing tercatat sebesar Rp903,58 triliun atau naik 2,71% (yoy), dan Rp223,35 triliun atau naik 0,15% (yoy).
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,46% Pada September 2024
“Adapun, kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp296,65 triliun, atau naik 2,22% (yoy),” kata Ogi.
Lebih lanjut, ia merinci, kinerja asuransi komersil terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,64% (yoy) menjadi Rp165,13 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,70% (yoy) menjadi Rp131,52 triliun.
"Kinerja (asuransi komersil) tersebut didukung permodalan yang solid," tegasnya.
Ogi melanjutkan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan risk-based capital (RBC) masing-masing 442,78% dan 321,62%. Kedua angka ini masih di atas threshold sebesar 120%.
Pada industri dana pensiun, sambung Ogi, OJK mencatat total aset di bulan November 2024 tumbuh sebesar 9,10% (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.501,25 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50% (yoy) dengan nilai mencapai Rp379,36 triliun.
Kemudian untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp1.121,88 triliun, atau tumbuh sebesar 10,74% (yoy).
“Sedangkan pada perusahaan penjaminan, pada bulan November 2024, nilai aset terkontraksi 0,73% (yoy) dengan nilai mencapai Rp46,68 triliun,” pungkas Ogi.
Penegakan Hukum
Masih dalam kesempatan yang sama, Ogi menyampaikan, dalam rangka penegakkan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan beberapa langkah.
Pertama, OJK terus memantau pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan laporan bulanan per November 2024, telah terdapat 103 dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Kedua, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Desember 2024, terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
"OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," katanya.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset dan Premi Asuransi Bakal Tumbuh di 2024
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif suplai dari tenaga ahli aktuaris.
Ketiga, pada periode 1 hingga 24 Desember 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, yang terdiri dari 54 sanksi peringatan/teguran dan 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Keempat, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Tujuannya, perusahaan tersebut memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.