c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

28 Mei 2025

10:46 WIB

APSyFI Sebut BMAD Bukan Penghambat Pasar, Melainkan Bersaing Sehat

APSyFI meyakini aturan BMAD bukan penghambat pasar melainkan solusi mewujudkan persaingan sehat. BMAD diberlakukan untuk memulihkan kondisi industri dalam negeri yang selama ini terganggu dumping.

Editor: Khairul Kahfi

<p>APSyFI Sebut BMAD Bukan Penghambat Pasar, Melainkan Bersaing Sehat</p>
<p>APSyFI Sebut BMAD Bukan Penghambat Pasar, Melainkan Bersaing Sehat</p>

Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Antara Foto/Abdan Syakura/YU

JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menjelaskan, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bukan penghambat pasar, melainkan menjadi solusi untuk mewujudkan persaingan sehat.

“Harusnya kan persaingan usaha itu sehat, ya. Dan dalam konteks ini (BMAD), pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan sudah menjalankan tugasnya. Mereka sudah menganalisis, mencari bukti, dan akhirnya terbukti bahwa memang ada praktik dumping,” ujar Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).

Baca Juga: Investasi Dan Reaktivasi Industri, APSyFI Minta Pemerintah Bendung Impor

Rencana kebijakan kenaikan BMAD untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) yang diterapkan pemerintah menuai perhatian berbagai pihak. Salah satunya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil.

Namun, APSyFI menilai bahwa kekhawatiran tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Redma menuturkan, kebijakan BMAD yang diberlakukan pemerintah justru merupakan upaya untuk memulihkan kondisi industri dalam negeri yang selama ini terganggu oleh praktik perdagangan tidak adil, yaitu dumping.

Ia menambahkan, dumping merupakan praktik usaha yang tidak sehat dan berdampak buruk terhadap pelaku industri nasional, karena pasar dalam negeri dibanjiri produk dengan harga sangat murah, terkadang di bawah harga pasar atau bahkan di bawah biaya produksi.

Untuk itu, Redma kembali menekankan, kebijakan BMAD teresbut wajib bergulir karena menciptakan level playing field yang adil bagi industri tekstil.

Redma menegaskan bahwa kebijakan ini tidak muncul tanpa dasar. BMAD diterapkan setelah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk untuk menangani kasus dumping, melakukan penyelidikan, dan menemukan bahwa produk impor dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga normal atau harga di negara asal.

“Ini bukan cuma opini kita. Ini sudah dibuktikan sama otoritas pemerintah (KADI), institusi yang memang punya wewenang dan koridor hukumnya. Jadi mereka punya landasannya,” ujarnya.

Baca Juga: Industri Tekstil RI Minta Pemerintah Impor Kapas AS Agar Bebas Tarif 32%

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa penerapan BMAD justru bertujuan untuk memulihkan persaingan usaha dengan menghidupkan kembali perusahaan-perusahaan lokal, yang sebelumnya terpaksa berhenti produksi akibat serbuan produk dumping. 

Dengan demikian, APSyFI berharap, pasar tidak lagi didominasi satu pemain dan kondisi industri tekstil menjadi lebih sehat serta seimbang.

"Justru kita minta diberlakukan anti-dumping supaya kondisi ini bisa dibalik. Supaya perusahaan-perusahaan yang tadinya mati itu bisa aktif lagi. Jadi pasar enggak lagi didominasi satu pemain saja,” kata dia lagi.

Dengan adanya kebijakan BMAD, produksi polyester oriented yarn (POY) diperkirakan bisa mencapai 430 ribu ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 300 ribu ton akan dipakai oleh perusahaan anggota APSyFI untuk keperluan produksi mereka sendiri.

Sementara sisanya, sekitar 130 ribu ton POY, akan dijual ke pasar dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri lain.

“Kalau tiga perusahaan yang dulu mati itu hidup lagi, mereka bisa produksi total 430 ribu ton. Sebagian buat mereka sendiri, dan sebagian bisa gantiin impor yang sekarang masih masuk 130 ribu ton,” katanya pula.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar