28 Juni 2024
20:50 WIB
Aprindo Tolak Tudingan Kemenpolhukam Soal Minimarket Jual Pulsa Judol
Ketum Aprindo secara tegas membantah pihaknya, yakni minimarket menjual pulsa judi online (judol) seperti yang dituduhkan Kemenpolhukam.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Sumber: AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey membantah secara tegas keterlibatan minimarket dalam penjualan pulsa judi online (judol).
Bahkan Roy juga menyatakan pihaknya telah memeriksa seluruh anggota minimarket yang tergabung dalam Aprindo. Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan sama sekali minimarket yang menjual pulsa judol.
"Kami tidak menjual itu (pulsa judol). Kalaupun yang disebut menjual pulsa, itu bukan pulsa judol. Itu (yang dijual) pulsa internet, pulsa," ucap Roy dalam konferensi pers Aprindo, Jumat (28/6).
Adapun pulsa yang biasanya secara umum dijual oleh peritel minimarket antara lain pulsa dari provider maupun pulsa pembelian GooglePlay. Seluruh jenis pulsa tersebut dijual secara resmi dan terbuka untuk umum.
Sementara untuk penggunaan lebih lanjut yang dilakukan setelah pembelian, Roy menyatakan pihaknya tidak tahu menahu. Sebagai contoh, pembeli akan membayar untuk pembelian pulsa GooglePlay. Namun kata Roy, pihaknya tidak tahu pembeli akan menggunakan pulsa GooglePlay untuk mengunduh, menginstal, atau membayar aplikasi, bahkan judol.
Baca Juga: BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judol
"Kami menjual pulsa internet atau GooglePlay, kami tidak tahu penggunaannya," tegas Roy.
Bantahan Aprindo secara resmi ini menanggapi pernyataan pemerintah yang telah menyebut minimarket menyediakan penjualan pulsa judol. Sementara pemerintah tidak menjelaskan secara spesifik minimarket seperti apa yang dimaksud menjual pulsa judol.
"Harus dideskripsikan minimarketnya atau sebut saja. Tidak bisa menyebut general minimarket itu. Kami ingin diklarifikasi, karena ini membuat keresahan pelaku usaha yang tidak menjual pulsa judol," sebutnya.
Sementara itu, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan jika aktivitas isi ulang atau top up baik untuk pulsa maupun dompet digital dapat dilakukan bukan hanya di minimarket, tetapi juga bisa melalui dompet digital lainnya.
Solihin pun menegaskan penjualan pulsa maupun layanan isi ulang dompet digital yang dilakukan perusahaannya, seluruhnya telah terverifikasi.
"Minimarket itu melayani top up e-wallet, semisal Gopay, Dana, Ovo, Shopee Pay, ini adalah empat besar. Saya ulang, empat besar yang dilakukan minimarket. Ini termasuk kerja sama dengan platform game online, dan sudah kita verifikasi. Bahkan dalam kurun waktu tertentu. Kita ingatkan kembali bahwa kita tidak mau ada yang terafiliasi dengan hal yang dimaksud," tegas Solihin.
Baca Juga: OJK Akan Bantu Satgas Dalami Rekening Terkait Judi Online
Dua penolakan keras ini diketahui sebagai respon dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto yang menyebutkan akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Judol untuk memutus jalur permainan judol. Langkah tersebut salah satunya dengan melakukan pengawasan transaksi pada minimarket.
"Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online," ujar Hadi, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (21/6).