c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 April 2024

11:13 WIB

Anggota DPR: Penentuan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli

Anggota DPR mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat.

<p>Anggota DPR: Penentuan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli</p>
<p>Anggota DPR: Penentuan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli</p>

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Antara Foto/Muhammad Iqbal

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat.

"Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," ujar Sigit dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (25/4).

Hal itu diungkapkan menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Sigit mengatakan, berdasarkan Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.

"Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," kata Sigit.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Pendapatan Pariwisata 2024 Tembus Rp3.000 Triliun 

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata tidak sebaiknya diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.

Mengingat, tugas pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.

"Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini," kata Sigit.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat. Pasalnya, belum ada keputusan soal pungutan itu.

Baca Juga: Meneroka Tingginya Harga Tiket Pesawat Udara

Hingga kini, menurut dia, tiket pesawat masih terbilang mahal, termasuk berdasarkan masukan serta keluhan dari masyarakat yang akan menggunakan pesawat saat bepergian di dalam negeri maupun keluar negeri.

"Per hari ini jangan khawatir, (pemerintah) tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," katanya.

Sementara itu, soal dana pariwisata, hingga kini masih sedang dikaji dan mengumpulkan beberapa opsi untuk pengumpulan dana serta besaran dananya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar