23 April 2024
14:58 WIB
Pemerintah Bidik Pendapatan Pariwisata 2024 Tembus Rp3.000 Triliun
Pergerakan pariwisata domestik dibidik mencapai 1,25-15 miliar pergerakan tahun 2024.
Penulis: Yoseph Krishna
Penari tampil saat pembukaan ASEAN Tourism Forum 2023 di Kompleks Taman Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (3/2/2023). Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah mengembangkan pariwisata berkualitas melalui program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Lewat program itu, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM. Manuhutu menerangkan pemerintah membidik pergerakan wisatawan nusantara sebanyak 1,25-1,5 miliar pergerakan sepanjang tahun ini.
"Ditargetkan pergerakan Wisatawan Nusantara 1,25-1,5 miliar perjalanan tahun 2024 dengan potensi pendapatan pariwisata Rp3.000,78 triliun," ujar Odo lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4).
Target itu, sambung Odo, didukung oleh sederet kebijakan, mulai dari diskon tarif tol, integrasi paket kunjungan wisata dengan kereta api, hingga penyelenggaraan event nasional dengan sistem perizinan terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS).
Di lain sisi, pemerintah juga tengah menggodok rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata Berkualitas yang turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
Baca Juga: Menjaga Pariwisata Jadi Sumber Devisa Utama
Rancangan peraturan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata berlandaskan empat pilar, yakni daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, hingga layanan pariwisata bernilai tinggi.
"Wacana pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor," terang Odo.
Kajian terkait pengembangan pariwisata berkualitas itu, tambah Odo, turut mempertimbangkan berbagai faktor, utamanya soal dampak ekonomi dan sosial.
"Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.
Penyesuaian Tiket Pesawat
Lebih lanjut, Odo menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lewat peraturan itu, pemerintah merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance, serta repair and overhaul untuk operator penerbangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyesuaikan harga tiket pesawat.
Baca Juga: Meneroka Tingginya Harga Tiket Pesawat Udara
Pasalnya, sebanyak 12% aktivitas pariwisata domestik ditunjang oleh angkutan udara. Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat ditentukan oleh empat aspek, yakni avtur, overhaul dan pemeliharaan pesawat termasuk impor suku cadang, sewa pesawat, serta premi asuransi pesawat.
Di Indonesia, harga tiket pesawat juga terpengaruh oleh penurunan jumlah pesawat dari 750 pesawat sebelum pandemi menjadi hanya sekitar 400 pesawat.
"Artinya ada ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran," pungkas Odo RM. Manuhutu.