30 Oktober 2025
10:15 WIB
Airlangga: Kepatuhan Aturan Simpan DHE SDA 90%
Menko Perekonomian Airlangga menyebut tingkat kepatuhan eksportir dalam penempatan DHE SDA 90%. Meski begitu, pemerintah tetap akan menyempurnakan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat kepatuhan eksportir dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90%. Pernyataan ini disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Realisasinya 'compliance'-nya sudah sekitar 90%," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10), melansir Antara.
Baca Juga: BI: DHE SDA Masih Efektif Jaga Stabilitas Rupiah Dan Cadev
Terkait angka tersebut, Airlangga menjelaskan, capaian itu mencakup seluruh ekspor Sumber Daya Alam (SDA). "(Kepatuhan) 90% dari yang seluruh ekspor, yang SDA," jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tetap akan menyempurnakan dan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai penyerapan anggaran, Airlangga menyebut hal itu akan dibicarakan secara teknis lebih lanjut. “Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” kata dia.
Baca Juga: Belum Optimal Dongkrak Cadev, Menkeu Evaluasi Kebijakan DHE
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Presiden Prabowo menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.
"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Pras, sapaan akrabnya, Kamis (16/10).
Baca Juga: BI: Transaksi DHE Eksportir Melonjak US$1 Miliar Per Hari
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.