18 Maret 2024
13:44 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengapresasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Executive Director Aftech Aries Setiadi menjelaskan, regulasi ini merupakan langkah maju dalam penguatan ekosistem fintech di Indonesia, dengan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk regulatory sandbox dan menegaskan peran serta kewenangan OJK dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK untuk menaungi inovasi keuangan digital, Aftech sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang di antaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji coba/pengembangan inovasi atau dikenal dengan sandbox," kata Aries dalam keterangan resmi, Senin (18/3).
Selain itu, lanjut dia, POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah mulai berlaku sejak 19 Februari 2024 lalu, turut memuat berbagai ketentuan, di antaranya cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Kripto
Dengan demikian, menurutnya, peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Sebagaimana yang tercantum pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 terkait arah kebijakan OJK dalam proses uji coba, sambung dia, Aftech berkomitmen untuk mendukung anggota Aftech yang terlibat dalam regulatory sandbox.
"Kami percaya bahwa kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota kami untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia," ungkap dia.
Saat ini, Aftech menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk Agregator, Financial Planner, Transaction Authentication, dan Wealth Tech.
Baca Juga: Tokocrypto: POJK Tentang Aset Kripto Angin Segar Bagi Industri
Aftech pun turut menyambut baik pengumuman OJK terkait model bisnis Innovative Credit Scoring yang akan menjadi objek yang diatur dan diawasi oleh OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) serta pemberian Status Direkomendasikan untuk penyelenggara di klaster Regtech E-Sign, Regtech PEP, Insurhub, dan Insurtech.
"Kami yakin bahwa inisiatif regulatory sandbox yang diperbarui ini akan mempercepat inovasi dan pengembangan produk serta layanan keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan," imbuh Aries.
Oleh karena itu, Aftech mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, anggota asosiasi, dan komunitas fintech, untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan peluang yang disediakan oleh regulasi ini.
"Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024," pungkasnya.