c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

11 September 2023

08:00 WIB

AESI Minta Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permen PLTS Atap

Banyak calon pelanggan PLTS atap yang wait and see semenjak pemerintah mengumumkan untuk merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

AESI Minta Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permen PLTS Atap
AESI Minta Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permen PLTS Atap
Perawatan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

JAKARTA - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap perubahan atau revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang telah melalui proses harmonisasi dapat segera diundangkan.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa lewat keterangan tertulisnya meyakini pengesahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 itu akan memberi kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha yang ingin memasang instalasi PLTS atap, serta mendukung tercapainya PSN PLTS atap sebesar 3,6 GW tahun 2025.

Sekalipun AESI memandang revisi beleid itu tidak ideal, namun langkah tersebut merupakan win-win solution bagi PT PLN (Persero) dan pelaku usaha PLTS atap, termasuk bagi konsumen dalam kondisi over capacity kelistrikan saat ini.

"Fakta ini harus diterima oleh semua pihak dengan harapan di masa depan situasi semakin membaik dan PLTS atap masih bisa tumbuh," ungkap Fabby lewat keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/9).

Asal tahu saja, substansi perubahan dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 itu ialah tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang, melainkan berdasarkan kuota sistem, peniadaan ekspor kelebihan listrik, hingga penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri yang sebelumnya hanya lima jam.

"Termasuk waktu pengajuan pemasangan PLTS atap dibatasi dua kali setahun, dan adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap sebelum revisi diterbitkan," tambahnya.

Baca Juga: Serena Pasang PLTS Atap Xurya, Hasilkan Energi 1,1 Juta kWh per Tahun

Sejak diundangkan pada Agustus 2021 dan secara resmi disosialisasikan pada 2022, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 di atas kertas punya beragam klausul pemanfaatan PLTS atap, namun tidak berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan oleh AESI.

Pasalnya sejak 2022, PT PLN (Persero) menerapkan pembatasan 10-15% dari daya listrik terpasang oleh pelanggan, hingga proses perizinan yang berbelit dan kurang transparan. 

Menurut Fabby, situasi itu menjadi musabab tidak tercapainya target pemerintah, yakni 450 MWp tambahan kapasitas PLTS tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun secara resmi memulai perubahan atas regulasi itu sejak awal 2023 sebagai tanggapan atas kendala pemasangan PLTS atap dari 2022 hingga saat ini.

Fabby menuturkan ketika pemerintah mengumumkan adanya revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, banyak calon pelanggan PLTS atap dari berbagai sektor yang cenderung wait and see. Hal tersebut mengakibatkan rendahnya peningkatan jumlah pelanggan dan kapasitas terpasang PLTS atap tahun ini masih lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

"Kami mendesak revisi peraturan ini yang kini masih tertahan di meja Presiden agar segera disahkan untuk memberi kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha yang saat ini masih wait and see," kata Fabby.

Keekonomian
Lebih lanjut, Fabby tak menampik bahwa peniadaan ekspor kelebihan listrik akan menurunkan keekonomian PLTS atap, utamanya dari pelanggan rumah tangga kecil yang beban puncaknya cenderung di malam hari. 

Di sisi lain, hal itu menimbulkan kepastian dan jaminan kemudahan prosedur yang notabene menjadi faktor penting bagi kelompok early adopters.

Merujuk pada survei pasar yang dilakukan Institute for Essential Services Reform (IESR) pada tujuh provinsi di Indonesia, Fabby menjelaskan sepanjang 2019-2021 terdapat 2% rumah tangga yang masuk dalam kategori early adopters yang notabene memiliki kemampuan finansial untuk pemasangan PLTS atap dan tidak terlalu terpengaruh dengan pembatasan ekspor

Baca Juga: PLN Andalkan PLTS Untuk Listriki Desa Di Papua Dan Papua Barat

"Sedangkan sekitar 11%-19% merupakan rumah tangga kategori early followers, yakni mereka yang akan mengikuti jika ada contoh dan keekonomian yang membaik," ujar dia.

Untuk itu, dia menilai revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 akan memperkuat pengambilan keputusan kelompok early adopters dan early followers, termasuk membuka opsi pemanfaatan sistem penyimpanan energi atau baterai dalam mengoptimalkan produksi listrik surya yang tak bisa diekspor untuk dipakai pada malam hari.

"Pilihan sistem dengan baterai ini sudah mulai banyak diminati dan dengan semakin banyak pengguna, diharapkan harga sistem PLTS atap dengan baterai juga lebih menarik," tandas Fabby Tumiwa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar