27 September 2023
17:38 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Sebanyak 5.952 rumah tangga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapatkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menyebutkan program tersebut yang didanai APBN TA 2023.
"Di Jawa Barat bantuan tertinggi adalah Cianjur, dan yang tertinggi di Cianjur adalah Cidaun. Begitu besar perhatian pemerintah untuk masyarakat," ujar Jisman lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/9).
Khusus tahun ini, pemerintah mengalokasikan program BPBL bagi 125.000 rumah tangga seluruh Indonesia. Dari alokasi itu, Provinsi Jawa Barat mendapat jatah sebanyak 22.000 rumah tangga.
"Ini bantuan gratis, kalau ada yang bayar kasih tau saya. Jadi nanti dipasangkan listrik dan dapat token 100.000, sehingga bisa dirasakan warga," tambahnya.
Baca Juga: Lebih Dari 9.600 Rumah Di Jateng Terima Bantuan Pasang Listrik
Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menegaskan program BPBL diperjuangkan oleh Kementerian ESDM bersama legislator supaya masyarakat bisa mendapatkan sambungan listrik secara gratis.
"Jawa Barat paling tinggi (BPBL) itu diperjuangkan pemerintah. Saya bahagia bisa membantu menghadirkan listrik," imbuh Eddy.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan program BPBL menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendongkrak rasio elektrifikasi di samping membantu masyarakat mendapatkan akses listrik.
Hingga Juni 2023, dia menyebut rasio elektrifikasi telah mencapai 99,7%. Rasio itu didapatkan dari perbandingan jumlah rumah tangga yang telah teraliri listrik dengan total rumah tangga di Indonesia.
"Ini upaya meningkatkan rasio dan perluasan jaringan lewat program listrik perdesaan," tandas Jisman Hutajulu.
Program BPBL diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Penerima manfaat program BPBL tersebut menjadi pelanggan PT PLN (Persero) golongan 450 VA subsidi.
Adapun syarat menerima BPBL adalah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, berdomisili di daerah 3T; dan/atau memenuhi kriteria sebagai calon Penerima BPBL yang divalidasi oleh kepala desa/lurah atau pejabat yang setara.