c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

OPINI

15 Mei 2023

16:30 WIB

Menimbang UBI Untuk Warga Negara

Dengan kepemilikan uang tunai, setiap orang dapat memutuskan pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Penulis: Heronimus Heron, Aloysius Gunadi Brata,

Editor: Rikando Somba

Menimbang UBI Untuk Warga Negara
Menimbang UBI Untuk Warga Negara
Warga menunjukkan uang dari Bantuan Sosial Tunai (BST) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kantor Pos Lhokseumawe, Aceh, beberapa waktu lalu ANTARA FOTO/Rahmad

Mungkinkah setiap penduduk Indonesia menerima Jaminan Pendapatan Dasar Semesta (Jamesta) atau Universal Basic Income (UBI) dari pemerintah? 

Pertanyaan ini menarik diajukan kepada publik di Indonesia. Selain menyasar isu kesejahteraan yang sampai kini masih menjadi persoalan, juga bisa untuk menakar seberapa peduli para aktor politik terhadap jalan alternatif untuk menyejahteraan rakyat.  Apalagi, gagasan tentang Jamesta telah menjadi perbincangan di banyak negara. 

Maintreesh Ghatak dan François Maniquet (2019) menjelaskan UBI adalah aliran pendapatan tunai universal dan tanpa syarat yang dibayarkan oleh pemerintah kepada setiap individu, terlepas dari status pekerjaan dan pendapatan. UBI memiliki prinsip universal, tanpa syarat. Jumlahnya cukup memenuhi kebutuhan dasar, dan transfer tunai dalam jangka waktu yang lama. 

Studi Spies-Butcher, Phillips dan Henderson (2020) tentang piloting UBI di Australia menunjukkan bahwa UBI memiliki potensi secara signifikan mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Hal ini karena uang diberikan secara tunai kepada orang yang membutuhkan, sehingga mengurangi biaya administrasi dan menawarkan jaringan pengaman tambahan bagi setiap individu. Dengan kepemilikan uang tunai, setiap orang dapat memutuskan pemenuhan kebutuhan dasarnya.


 

Redefinisi Kebutuhan Dasar 
Pada umumnya, termasuk dalam formulasi kebijakan pemerintah, kebutuhan dasar manusia dilihat dalam wujud pangan, sandang, dan papan (food (with drink), cloth and shelter). Namun pemahanan ini dibantah oleh Sarath Davala dari Chair Basic Income Earth Network (BIEN) dalam seminar publik Yogyakarta’s Basic Income Pilot (YBIP): Lesson Learned & Future Directions di Yogyakarta, 7 Mei 2023. Ia menyebutkan makanan, pakaian dan tempat tinggal juga dibutuhkan oleh hewan, tidak hanya manusia. Jadi ketiga hal itu tidaklah spesifik untuk manusia saja.

Davala menyampaikan bahwa kebutuhan dasar manusia yang hakiki adalah dignity, equality dan freedom

Setiap orang harus memiliki martabat sebagai manusia, setara, dan mempunyai kebebasan untuk menolak yang tidak diinginkan maupun memilih apa yang diinginkan. Program sosial, dalam bentuk apapun, harusnya berdasarkan penghormatan pada martabat manusia, kesetaraan dan kebebasan; bukan hanya pada makanan, pakaian dan tempat tinggal.

UBI mencoba mengubah perspektif orang tentang kebutuhan dasar manusia. Maka dari itu, uang tunai perlu diberikan kepada setiap individu, bukan kepada keluarga yang rentan dipegang oleh kepala keluarga. Hal ini merupakan salah satu perbedaan mendasar antara UBI dengan program sosial yang telah disalurkan oleh pemerintah. 

Dalam eksperimen Jamesta di Yogyakarta, mereka yang berkesempatan menjadi peserta mendapatkan Rp 500.000/bulan, selama enam bulan berturut-turut. Testimoni sejumlah penerima Jamesta tersebut yang juga dimuat dalam laporan Yogyakarta’s Basic Income Pilot, menunjukkan bahwa mereka menggunakan uangnya secara berbeda. 

Ada yang menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, alat mengajar, alat musik, dan kebutuhan salon. Penggunaan uang yang berbeda menggambarkan kebutuhan yang berbeda. 

Davala dkk. (2015) mendokumentasikan bahwa perempuan yang memiliki uang lebih berdaya dan bisa membangun mimpinya. Ada perempuan yang menabung uang yang diterimanya untuk bisa mendirikan toko. Ada juga penerima manfaat yang tidak mau membagi uang dari transfer tunai tersebut ke suaminya, karena ia membayar kursus salon kecantikan untuk putrinya. Ia merasa uangnya lebih bermanfaat bila digunakan untuk kursus anaknya. 

Ini  menunjukkan bahwa perempuan yang memegang uang mampu membangun kesetaraan dengan laki-laki, dan tidak semata-mata untuk kebutuhan konsumsinya sendiri.    

National Resources Milik Rakyat
Kembali ke pertanyaan awal, bisakah pemerintah memberikan Jamesta kepada seluruh penduduk Indonesia? Jawabannya jelas, seharusnya bisa. 

Konstitusi Indonesia mengamanatkan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UUD 1945 Pasal 33 ayat [3]). Mandat dari “menguasai” adalah mengelola “bumi dan air” dan mendistribusikan “kekayaan alam” untuk “kemakmuran rakyat”. Artinya rakyat sebagai subjek penerima manfaat dari hasil pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam di Indonesia.

Namun belum semua hasil kekayaan alam dirasakan manfaatnya oleh penduduk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD dalam Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam (tempo.co, 22/3/2023) mengutip pernyataan mantan ketua KPK Abraham Samad mengatakan bila celah korupsi di dunia pertambangan bisa ditutup maka setiap orang Indonesia akan mendapatkan uang Rp 20 juta rupiah perbulan. 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada kekeliruan mengelola sumber daya alam Indonesia. Bila manajemen pengelolaan sumber daya alam dikelola dengan baik, maka setiap penduduk Indonesia bisa mendapatkan Jamesta. 

Maka dari itu, setidaknya ada dua poin yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, terus membincangkan pentingnya pemerintah memberikan Jamesta bagi masyarakat. 

Publik perlu memberikan perhatian dan menempatkan Jamesta tersebut dalam konteks pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang hakiki, seperti digarisbawahi oleh Davala, yakni dignity-equality-freedom. Kedua, secara prosedural, untuk realisasikan Jamesta, membutuhkan peran partai politik atau politisi karena posisi strategisnya untuk menghasilkan produk hukum atau memastikan pemerintah memiliki perhatian pada pemenuhan Jamesta. 

Artinya, perlu upaya untuk mendorong partai politik segera mengambil inisiatif dalam mendorong Jamesta. Singkatnya, harus ada upaya serius untuk terus menyemai gagasan dan penerapan Jamesta demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik, sejahtera. 


Referensi

Davala, S. dkk. (2015). Basic Income: A Transformative Policy for India. Bloomsbury Academic. https://monoskop.org/images/a/a5/Davala_Jhabvala_Mehta_Standing_Basic_Income_A_Transformative_Policy_for_India_2015.pdf

Ghatak, M. & Maniquet, F. (2019). Universal Basic Income: Some Theoretical Aspects. Annual Review of Economics 11(1): 895-928. https://doi.org/10.1146/annurev-economics-080218-030220

Prasetyo, Y.E., dkk. (2023). Yogyakarta's Basic Income Pilot (YBIP) Experiment (Final Report).  https://www.researchgate.net/publication/370558678_Yogyakarta's_Basic_Income_Pilot_YBIP_Experiment_Final_Report  

Spies-Butcher, B., Phillips, B., & Henderson, T. (2020). Between universalism and targeting: Exploring policy pathways for an Australian Basic Income. The Economic and Labour Relations Review 31(4): 502–523. https://doi.org/10.1177/1035304620964272

https://nasional.tempo.co/read/1705797/mahfud-md-sebut-orang-indonesia-tak-kerja-bisa-dapat-rp-20-juta-tiap-bulan-apa-maksudnya  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar