25 April 2024
14:06 WIB
Eksistensi Infrastruktur Dan Prospek Kendaraan Listrik
Kendaraan berbahan bakar minyak tetap menghasilkan emisi yang lebih tinggi, dibandingkan kendaraan listrik yang sumber listriknya berasal dari energi fosil
Penulis: Akbar Ramadhan
Sejumlah petugas membantu pengisian ulang mobil listrik milik pemudik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area 429, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (7/4/2024). Antara Foto/Makna Zaezar
Kendaraan listrik. Kebanyakan orang baru sekadar mengindentifikasi sebagai alat transportasi dengan penggerak listrik, bukan berbahan bakar fosil, orang Indonesia lebih sering menyebutnya bensin. sebagian lagi bahkan menyebut teknologi kendaraan listrik sebagai teknologi transportasi masa depan.
Padahal, untuk menyebut kendaraan listrik sebagai transportasi masa depan, tak sesederhana itu.
Möller dkk., (2024) mengidentifikasi empat mobilitas di masa depan, meliputi autonomous, connectivity, electricity, dan sharing yang dikenal dengan singkatan ACES. Di antara empat mobilitas tersebut, elektrifikasi merupakan fenomena yang mendorong perkembangan teknologi, khususnya di sektor transportasi.
Banyak negara yang berupaya untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya, tak terkecuali Indonesia.
Mengembangkan Ekosistem
Di Indonesia, pemerintah sudah membuktikan, pengembangan kendaraan listrik bukan sekadar janji politik. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Lalu, diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan mengenai langkah-langkah yang dilakukan pemerintah guna mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Di antaranya melakukan percepatan pengembangan industrI kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam negeri.
Lalu, pemberian insentif untuk produsen maupun konsumen, penyediaan infrastruktur pengisian daya dan aturan terkait tarif tenaga listrik untuk KBLBB, hingga pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2023 juga menjelaskan, perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industrI KBLBB. Lebih lanjut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat bersinergi dengan perusahaan industri untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Adapun kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBLBB sebagaimana yang tercantum pada peraturan tersebut, dimaksudkan untuk mendukung pengembangan komponen utama kendaraan listrik. Termasuk pengembangan SPKLU dan SPBKLU yang efisien, pengembangan industri KBLBB sesuai dengan perkembangan teknologi terkini, serta pengembangan KBLBB yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
Di lingkungan pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada September 2022.

Keunggulan Komparatif
Sekadar catatan, urgensi untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air sejatinya didorong oleh fakta, sektor transportasi merupakan penyumbang polusi udara terbesar. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023, sebanyak 44% dari total polusi udara di Indonesia, disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Disusul oleh operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 34%, dari dari rumah tangga serta sumber lainnya.
Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan pada 2022 menjelaskan, gas karbon yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak berkontribusi lebih dari 80% pada pembentukan gas rumah kaca (GRK). Hal tersebut tentunya akan menyebabkan peningkatan suhu atmosfer bumi.
Berdasarkan fakta tersebut, maka pemerintah meyakini pengembangan ekosistem kendaraan listrik dirasa tepat, sekalipun untuk menghasilkan energi listrik sebagin besar masih berasal dari PLTU. Sebagaimana keterangan Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) pun menyatakan, kendaraan berbahan bakar minyak tetap menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan listrik meski sumber listrik berasal dari energi fosil.
Sebagai perbandingan, kendaraan berbahan bakar minyak bermesin 2.000 cc yang menggunakan standar Euro 6 dengan bensin RON 95 sulfur maksimum 10 ppm, memiliki Tingkat emisi karbon tertinggi mencapai 179,17 gram CO2/km. Sementara itu, kendaraan listrik 85 KW yang setara dengan kendaraan berbahan bakar mesin 2.000 cc, bila diisi daya listrik yang bersumber dari PLTU akan menghasilkan karbon 67,82 gram CO2/km.
Selain dari sisi dampak lingkungan, penggunaan kendaraan listrik juga dirasa lebih ekonomis dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak. Sudah jadi hal umum, biaya isi daya kendaraan listrik, jauh lebih murah dibandingkan biaya bahan bakar pada kendaraan konvensional.
Hitung punya hitung, 1 liter bensin jika dikonversikan, setara dengan 1,2 kWh listrik (PLN, 2022). Sementara tarif isi daya per kWh di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yakni sebesar Rp 2.466. Dengan demikian, dibutuhkan biaya sebesar Rp2.959 untuk 1,2 kWh listrik. Di sisi lain, tarif bensin Pertamina per liter untuk jenis Pertalite pada April 2024 ditetapkan sebesar Rp10.000.
Dengan demikian, kendaraan listrik memiliki keunggulan komparatif terhadap kendaraan berbahan bakar minyak, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

Prospek Cerah
Di Indonesia, jumlah penjualan kendaraan listrik, bisa dibilang tergolong sedikit bila dibandingkan dengan kendaraan konvenasional berbahan bakar minyak. Jumlah penjualan mobil listrik di Indonesia pada rentang 2019-2023 tercatat baru mencapai 28.201 unit (Gaikindo, 2024). Sementara itu, jumlah penjualan sepeda motor listrik pada rentang tahun yang sama berjumlah 113.296 unit (Ardodi & Pasaribu, 2024).
Sekalipun begitu, prospek kendaraan listrik di masa depan diperkirakan akan cerah. Pernyataan tersebut didukung oleh tren peningkatan penjualan kendaraan listrik pada rentang 2019-2023, baik untuk jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.

Khusus untuk sepeda motor listrik, unit yang terjual pada 2019 tercatat hanya sebesar 4.499 unit. Lalu berangsur-angsur meningkat menjadi 5.400 unit pada 2020, 12.460 unit pada 2021, 31.837 unit pada 2022, dan 59.000 unit pada 2023.
Sementara untuk penjualan mobil listrik pada 2019, tak ada satu pun unit mobil listrik terjual. Lalu pada 2020, terdapat 125 unit terjual. Kemudian pada tiga tahun berikutnya (2021-2023), jumlahnya terus meningkat, dengan rincian 687 unit terjual pada 2021, lalu 10.327 unit pada 2022 dan 17.602 unit pada 2023.
Jumlah penjualan kendaraan listrik diperkirakan akan terus meningkat seiring meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, khususnya bagi Generasi Milenial dan Z. Menurut studi yang dilakukan oleh EV Powered (2022) di Inggris dan Jaiswal dkk., (2022) di India, bila dibandingkan dengan Generasi Baby Boomer, Generasi Milenial dan Z cederung tertarik terhadap kendaraan listrik dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Ketertarikan yang tinggi Generasi Milenial dan Z terhadap kendaraan listrik disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kecenderungan untuk mengikuti tren gaya hidup terkini dan rasa keingintahuan yang besar (Ardodi & Pasaribu, 2024). Bagi kedua generasi tersebut, kendaraan listrik merupakan bagian dari gaya hidup masa kini. Selain itu, ada rasa keingintahuan yang besar menstimulasi minat mereka untuk menggunakan kendaraan listrik.
Ya, Generasi Milenial dan Z dianggap sebagai kunci dari perkembangan kendaaraan listrik. Sebab menurut Sensus Penduduk 2020, sebanyak 53,81% (144,83 juta) populasi penduduk Indonesia tergolong ke dalam dua generasi tersebut. Populasi penduduk Indonesia yang tergolong sebagai Generasi Milenial berjumlah 69,90 juta jiwa atau setara 25,87% populasi penduduk, sedangkan Generasi Z berjumlah 74,93 juta jiwa atau setara 27,94% populasi penduduk (Alvara Research Center, 2022).
Namun, apapun hambatan yang terjadi saat ini, adanya tren peningkatan penjualan kendaraan listrik harus tetap dijaga, agar tujuan menekan polusi dan konsumsi bahan bakar minyak bisa tercapai
Singkatnya, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Utamanya, terkait masifnya infrastruktur pendukung kendaraan listrik yang dibutuhkan. Selain jumlah yang masih sedikit, persebarannya masih terpusat di sekitar perkotaan saja.
Referensi:
Alvara Research Center. (2022). Generasi Emas Indonesia: Perilaku dan Harapan. Jakarta: Alvara Research Center.
Antara. (2023). Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3782955/kpbb-sebut-kendaraan-listrik-tetap-rendah-emisi-meski-pakai-fosil
Ardodi, H., & Pasaribu, Y. M. (2024). Tantangan dan Kompetensi Kunci Desainer Produk Industri dalam Membangun Masa Depan Sepeda Motor Listrik Nasional di Era Teknologi 4.0. Jurnal Desain Indonesia, 6(1), 15-38.
EV Powered. (2022). Diakses dari: https://evpowered.co.uk/news/gen-z-vs-gen-x-which-age-group-is-most-likely-to-buy-an-ev/
Gaikindo. (2024). Diakses dari: https://www.gaikindo.or.id/indonesian-automobile-industry-data/
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera.
Jaiswal, D., Deshmukh, A. K., & Thaichon, P. (2022). Who Will Adopt Electric Vehicles? Segmenting and Exemplifying Potential Buyer Heterogeneity and Forthcoming Research. Journal of Retailing and Consumer Services, 67, 102969.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Diakses dari: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7311/uji-emisi-dan-kendaraan-listrik-jadi-solusi-tekan-polusi
Kementerian Perhubungan. (2022). Diakses dari: https://dephub.go.id/post/read/tekan-polusi,-kemenhub-dorong-elektrifikasi-kendaraan-bermotor
Möller, T., Padhi, A., Pinner, D., & Tschiesner, A. (2019). The Future of Mobility is At Our Doorstep. McKinsey & Company.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2OI9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
PLN. (2022). Diakses dari: https://web.pln.co.id/cms/media/siaran-pers/2022/07/rasakan-hematnya-pakai-mobil-listrik-fitra-eri-isi-daya-rp-70-ribu-bisa-tempuh-jarak-300-km/