15 September 2025
13:53 WIB
Yusril Pastikan Pemerintah Dukung Tim Independen LNHAM
Tim independen LNHAM dibentuk lembaga negara berbeda dengan
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. AntaraFoto/Fauzan.
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan dukungan pemerintah akan pembentukan Tim Independen LNHAM oleh enam lembaga negara untuk mencari fakta terkait aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Tim Independen ini terdiri dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pembentukan tim ini untuk memastikan suara dan kondisi para korban menjadi prioritas dalam proses penanganan.
Yusril menyampaikan, inisiator pembentuk tim pencari fakta ini adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang. Karena itu, dia menegaskan pemerintah menghormati independensi enam lembaga tersebut.
"Ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada lembaga negara bidang HAM tersebut," lanjut Yusril.
Dia memastikan, pembentukan tim independen oleh enam Lembaga HAM itu berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan oleh mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden Prabowo.
Tentang apakah Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LNHAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
"Saya tidak berani mendahului Presiden karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau," tandas dia.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pembentukan tim ini merupakan langkah konkret karena tidak hanya mencari fakta, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban.
Pembentukan tim ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk Komnas HAM, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mandat lima lembaga lainnya. Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa.
Sri menambahkan, tim ini tak hanya mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan. LNHAM juga memberikan perhatian dengan berbagai aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis yang dialami masyarakat.