c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Maret 2024

16:35 WIB

Yusril Nilai Gugatan Anies Lebih Banyak Asumsi Daripada Bukti

Tim Pembela Prabowo-Gibran menduga gugatan yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke MK hanya untuk penggiringan opini masyarakat

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Yusril Nilai Gugatan Anies Lebih Banyak Asumsi Daripada Bukti
Yusril Nilai Gugatan Anies Lebih Banyak Asumsi Daripada Bukti
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hal yang disampaikan capres nomor urut satu Anies Baswedan beserta tim hukumnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 perdana banyak asumsi.

“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” jelasnya, usai sidang PHPU perdana, di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Yusril mengatakan, narasi dan asumsi itu bukan bukti. Begitu pun hal yang disampaikan sebagai dugaan, harus dibuktikan dahulu.

“Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” ujarnya.

Pihaknya sudah mempersiapkan jawaban yang disampaikan Anies dan tim hukumnya dan akan menyampaikan tertulis ke MK sebelum sidang besok Jam 13.00 WIB.

Secara umum, disampaikan Yusril, tidak ada sesuatu yang sulit untuk menjawab atau menanggapi permohonan Anies-Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat.

“Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian UU. Ini adalah sengketa ya, sengketa pilpres. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU (Komisi Pemilihan Umum), tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU,” tuturnya.

Tapi, lanjut Otto, yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan pemerintah dan Presiden. Padahal pemerintah bukan merupakan pihak di dalam perkara ini.

“Ini kan aneh. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor dua. Jadi, posisi dua sangat benar. Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari dua,” katanya.

Merespons pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir mengatakan, sidang perdana ini memang belum masuk pembuktian, tapi penyampaian permohonan.

“Oleh karena itu, kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya itu balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan, mungkin enggak tau jadwal sidang tuh,” katanya.

Namun, paling tidak, pihaknya menunjukkan argumen-argumen yang membangun dalam sidang perdana ini. Dia menegaskan yang disampaikan ada bukti dan faktanya.

“Jadi ini bukan narasi, bukan dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan. Insyaallah pada proses pembuktian nanti jadwalnya tersendiri itu akan hadir dalam persidangan,” ujar Ari.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar