c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

18:56 WIB

YLKI Ingatkan Kompensasi Korban Keracunan MBG

Kompensasi korban keracunan MBG termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen untuk kerugian materiel dan imateriel.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>YLKI Ingatkan Kompensasi Korban Keracunan MBG</p>
<p>YLKI Ingatkan Kompensasi Korban Keracunan MBG</p>

Siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) menjalani perawatan medis di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). . ANTARA FOTO/Abdan Syakura.

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi apabila menerima paket MBG yang menimbulkan kerugian. Hak ganti rugi ini tidak hanya mencakup hak materiel, tapi juga imateriel.

"Hak dasar ketika konsumen itu menjadi objek program adalah hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi ketika memang ada produk yang tidak sesuai dengan standar dan menimbulkan kerugian," ujar Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam konferensi pers di kantor YLKI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jumat (17/10).

Dia melanjutkan, ganti rugi atau kompensasi yang didapat konsumen tergantung dari jenis kerugian yang dialami. Contohnya, ketika kerugian yang dialami berupa keracunan, maka kompensasi yang didapat adalah biaya perawatan hingga sembuh yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG

Niti juga berkata, dalam regulasi teknis perlindungan konsumen, konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk. Dalam konteks MBG, penerima manfaat berhak mendapatkan makanan yang sehat, berkualitas, dan terjaga kebersihannya sejak proses produksi hingga distribusi.

Selain itu, dia mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Artinya, penerima MBG berhak mengetahui asal bahan pangan yang digunakan, proses memasaknya, kualitas makanannya, hingga standarisasi yang diterapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo menambahkan, pemerintah perlu bertanggung jawab memulihkan aspek psikologis anak-anak yang menjadi korban keracunan MBG. Sebab, keracunan bisa membuat anak-anak merasa kapok dan tidak mau mengonsumsi paket MBG lagi.

"Tanggung jawab itu bukan fisik atau pengobatan saja, tapi psikologis anak-anak yang keracunan itu juga butuh pemulihan," tandas Rio.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar