18 April 2023
19:51 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 128 kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dari total 130 kantor perwakilan. Dua kantor perwakilan yang tidak dibentuk, yakni dari Afghanistan dan Korea Utara.
Meski begitu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menjelaskan, WNI tetap bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan Pemilu 2024. WNI di Afghanistan dan Korea Utara akan ditangani PPLN terdekat dari dua negara itu.
"Bisa (memilih), nanti ada beberapa opsikan nanti akan di-cover PPLN terdekat," ujarnya saat ditemui Validnews di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4).
Adapun opsi memilih atau melakukan pemungutan suara untuk luar negeri ada tiga. Pertama adalah lewat Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN. Metode ini adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN.
Cara yang kedua melalui Kotak Suara Keliling (KSK). Dengan metode KSK, pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
KSK merupakan upaya petugas PPLN melakukan jemput bola agar pemungutan suaranya lebih mendekatkan langsung kepada titik-titik kumpul atau titik-titik tempat WNI yang ingin menggunakan hak pilih.
Kemudian, cara terakhir adalah pos. Pelayan pemungutan suara ini bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditentukan. Melalui sistem ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos.
Judha menjelaskan, alasan kantor perwakilan tidak dibentuk di Afghanistan adalah karena Ibu Kota Afghanistan, Kabul masih relatif belum aman.
"Di sana jumlah WNI juga tidak banyak. Jadi akan bias di-cover oleh PPLN yang ada di Islamabad, Pakistan. Sedangkan di Pyongyang, Korea Utara, memang saat ini KBRI kita di-cover dari pusat," tambah dia.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, satu PPLN bisa menangani berbagai negara. Seperti saat ini, di mana ada satu PPLN yang menangani 10 negara.
Ia menjelaskan tidak dibentuknya PPLN di Afganistan dan Korea Utara, karena mengikuti kebijakan dari negara tersebut.
Terkait pendataan WNI di Afghanistan dan Korea Utara, Betty menerangkan, meski tidak ada petugas PPLN, pendataan WNI dilakukan PPLN terdekat.
"(PPLN) tidak berangkat (ke dua daerah itu), datanya tetap kita dapatkan. Nanti tata cara metode pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPLN bisa beberapa cara, pertama bisa datang langsung tatap muka (face to face), karena ada juga PPLN yang menangani 10 negara, jadi tidak memungkinkan face to face. Bisa juga video call, atau bisa lewat medsos," katanya usai Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024.