c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Januari 2025

16:06 WIB

Waspadai Penipuan Investasi Bermodus Aplikasi Kencan

Aplikasi yang digunakan dibuat seolah-olah aplikasi asli yang menjanjikan keuntungan 10%sampai 25%

<p id="isPasted">Waspadai Penipuan Investasi Bermodus Aplikasi Kencan</p>
<p id="isPasted">Waspadai Penipuan Investasi Bermodus Aplikasi Kencan</p>

Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati (kedua kiri) menunjukkan barang bukti penipuan daring di Jakarta, Selasa (28/1/2025). ANTARA/Khaerul Izan

JAKARTA – Di era digital, tawaran investasi yang berujung pada penpiuan, makin beragam bentuknya. Teranyar, Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R Respati membeberkan, penipuan online memakai modus aplikasi kencan ini mengincar sasaran dari kalangan atas. "Para tersangka yang jumlahnya 20 ini membuka aplikasi kencan dan memasang foto profil orang lain terutama laki-laki yang menarik," kata Respati di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, para tersangka kemudian mencari target yang rata-rata merupakan wanita dari kalangan berada dan memiliki profesi cukup mentereng. Setelah terjalin komunikasi yang intens kata Respati, para tersangka selanjutnya menawarkan korban untuk berinvestasi di platform dengan keuntungan hingga 25%.

Respati mengatakan, ketika korban terbujuk untuk menginvestasikan hartanya selanjutnya para tersangka yang merupakan operator mengarahkan korban menghubungi pimpinannya.

"Aplikasi yang digunakan dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25% apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut. Dari beberapa korban yang terbujuk masuk ke dalam aplikasi investasi wish palsu, barulah peran leader (pimpinan)," tuturnya.

Para pimpinan ini kata Respati, mengajarkan korban untuk berinvestasi dan meminta mereka mengganti mata uang menjadi kripto, dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan. Setelah korban mengikuti arahnya, baru pelaku utama yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial AJ beraksi dan menyuruh korban membeli sejumlah produk yang juga fiktif.

"Kami masih terus mendata kerugian para korban,” ujarnya.

Sejauh ini, Respati mengungkapkan, korban merupakan warga negara asing. Jika ada warga Indonesia yang merasa tertipu modus serupa silakan melaporkan ke Polsek terdekat. "Korban sampai saat ini adalah dari warga negara asing. Dari Vietnam, Filipina dan Thailand. Kami masih mendalami untuk korban yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan. "Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," ucapnya.

Awalnya, kata Respati, anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Satgas PASTI Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Dan 310 Investasi Bodong Di 2024

Kemudian, lanjut dia, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan. "Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," serunya.

Ia menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator. Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Ke 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Saat ini, Kolisian sektor (Polsek) Gambir, Jakarta Pusat masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga sebagai otak penipuan daring (online) bermodus aplikasi kencan ini.

"Bosnya ini inisial AJ masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Respati.

Menurut dia, AJ merupakan WNA asal China yang menjadi otak penipuan daring bermodus aplikasi kencan yang aksinya terbongkar pada Rabu (22/1) di salah satu apartemen Jakarta Pusat. AJ inilah yang memerintahkan tersangka INB, AKP, dan RW yang merupakan pimpinan (leader) di Indonesia.

"AJ ini merupakan bosnya dan merupakan warga negara asing. Informasinya dari China," ucapnya.

Aset Triliunan
Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1) mengatakan, aset properti yang telah disita berjumlah senilai Rp1,5 triliun.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi Assegaf.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin. Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu itu menegaskan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.

“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” ucapnya.


Dana Masyarakat
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menyelamatkan dana masyarakat dari praktik penipuan (scam) transaksi keuangan senilai Rp91,9 miliar per Januari 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp363 miliar.

“Hampir Rp100 miliar (dana yang diselamatkan) dalam waktu sekitar satu bulan ini. Dengan angka Rp91,9 miliar tersebut, success rate dari pemblokiran dana sekitar 25% dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.

Jumlah laporan masyarakat terkait praktik penipuan keuangan terus meningkat. Sejak soft launching pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, baik laporan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran maupun melalui sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 29.619 rekening terkait penipuan, di mana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.

Kemudian per Januari 2025, Frederica atau yang akrab disapa Kiki mencatat, jumlah laporan yang diterima bertambah menjadi 20.975 laporan. Ini mencakup 33.558 rekening yang dilaporkan, dengan 9.034 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Kiki mengatakan, kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan di antaranya mulai dari penipuan jual beli online, penawaran investasi bodong di mana korban sudah terlanjur melakukan transfer uang, hingga penipuan mengaku pihak lain seperti fake call, serta ada pula love scam.

“Kemudian penipuan yang orang itu dapat hadiah tapi harus transfer dulu, itu juga banyak. Kemudian penawaran pekerjaan fiktif di mana orang ditawarkan pekerjaan, di mana pertama mungkin ditransfer-transfer dulu, lalu si korban harus transfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar, ternyata (uangnya) sudah hilang,” kata dia.

Ia melihat antusiasme yang besar dari masyarakat dengan keberadaan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PPTK). Selain itu, pelaku jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, pelaku e-commerce, serta stakeholder lainnya juga menaruh harapan yang sangat besar bahwa IASC dapat memperkuat sistem pelindungan konsumen di sektor keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar