04 Februari 2023
12:57 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
YOGYAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi informasi adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas. Wapres sampaikan, jika informasi itu benar, dia menilai larangan tersebut aneh dan tidak relevan.
"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Sabtu.
Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR agar merevisi aturan seragam awak kabin. Sehingga pramugari maskapai penerbangan milik negara itu terutama yang beragama Islam, dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari muslim mengenakan jilbab.
Andre mengatakan banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbab-nya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.
"Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini enggak ada larangan berjilbab, itu enggak ada," ungkap Wapres.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.
"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, dimana mana boleh," tambah Wapres.
Sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.