c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Februari 2023

14:48 WIB

Wapres Merasa Aneh Ada Larangan Jilbab Bagi Pramugari

Maskapai Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab

Editor: Nofanolo Zagoto

Wapres Merasa Aneh Ada Larangan Jilbab Bagi Pramugari
Wapres Merasa Aneh Ada Larangan Jilbab Bagi Pramugari
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Sabtu (4/2/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

YOGYAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, menyebut informasi adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas merupakan larangan aneh.

Kalau larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.

"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Sabtu (4/2), sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan pramugari Muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan, banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab. Namun, mereka harus mencopot jilbab ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.

"Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab itu nggak ada," ungkap Wapres.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.

"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, di mana mana boleh," tambah Wapres.

Diketahui sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar