06 Desember 2023
17:16 WIB
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ari memastikan, surat pengunduran diri Eddy Hiariej telah diterima Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden," kata Ari di Kemensetneg RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Ari menuturkan surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima pada Senin (4/12).
"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden. Ya, disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta, " ucapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari total empat tersangka, sebanyak tiga orang diduga menerima uang. Satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK.
Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Gratifikasi diduga diberikan terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.