c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

20 September 2021

20:51 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Divonis Ringan

Menyuap penyidik KPK hanya dihukum dua tahun

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Wali Kota Tanjungbalai Divonis Ringan
Wali Kota Tanjungbalai Divonis Ringan
Terdakwa kasus dugaan suap ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Syahrial (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA – Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara nonaktif, M Syahrial, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. 

“Terdakwa Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju,” ucap letua majelis hakim perkara ini di Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Medan, As'ad Rahim Lubis, Senin (20/9) petang.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum KPK, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun, dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Keadaan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. 

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan serta menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata ketua majelis hakim.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Syahrial terasa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui jaksa dalam sidang tuntutan akhir Agustus lalu menuntut Syahrial tiga tahun penjara.

Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar