30 Oktober 2024
15:57 WIB
Wajib Belajar 12 Tahun Belum Tercapai
Data BPS rata-rata lama sekolah mencapai 8,48 tahun pada 2020, jauh dari Wajib Belajar 12 Tahun.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi siswa sekolah. ANTARAFOTO/Harviyan Perdana Putra.
JAKARTA - Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) mengatakan program Wajib Belajar 12 Tahun belum tercapai. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata lama sekolah bahkan tidak mencapai sembilan tahun.
Koordinator Kopaja, Ubaid Matraji memaparkan, menurut data BPS rata-rata lama sekolah mencapai 8,48 tahun pada 2020. Angka itu naik tipis menjadi 8,54 tahun pada 2021, 8,69 tahun pada 2022, dan 8,77 tahun pada 2023.
"Rata-rata lama sekolah kita SMP saja belum lulus," ujar Ubaid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (30/10).
Jika melihat lebih jauh ke belakang, lanjut dia, rata-rata lama sekolah pada tahun 2013 mencapai 7,61 tahun. Ini adalah selisih 1,16% dibandingkan rata-rata lama sekolah pada tahun 2023. Artinya, ini adalah progres yang sangat lambat dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Ubaid menyebut, Wajib Belajar 12 Tahun tidak tercapai berarti ada anak-anak yang tertinggal dalam mengakses pendidikan. Hal ini tercermin dari data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Agustus 2024 yang mencatat jumlah anak tidak sekolah mencapai sekitar 4,6 juta. Dari angka itu, sekitar 2,2 juta anak belum pernah sekolah, sekitar satu juta anak putus sekolah, dan sekitar 1,3 juta anak tidak melanjutkan sekolah.
Berdasarkan data BPS dan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mayoritas anak yang tidak sekolah mengalami masalah ekonomi. Ini mencakup tidak punya biaya sekolah dan harus bekerja mencari nafkah. Selain itu, anak juga tidak sekolah karena menikah muda, menjadi korban kekerasan, hingga mengalami disabilitas.
"Apakah kita mau lanjut (wajib belajar) 13 tahun? Apa makna 13 tahun kalau kita punya 12 tahun, sembilan tahun saja belum tercapai," tambah Ubaid.
Dia mengatakan, hal ini menunjukkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) belum dilaksanakan. Utamanya, Pasal 34 yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Tak hanya itu, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 juga menyebut setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian, Pasal 31 Ayat 2 menyebut, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Kita abai terhadap kewajiban konstitusional ini," ujar Ubaid.
Untuk mengatasi masalah ini, dia menilai pemerintah perlu menanggung biaya pendidikan masyarakat secara penuh, bukan hanya melalui bantuan operasional sekolah. Dengan begitu, masalah akses dan mutu pendidikan bisa teratasi.