01 Desember 2021
13:57 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
KUPANG – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi meminta International Organization for Migration (IOM) Indonesia agar proaktif menjalin komunikasi dengan para imigran asal Afganistan di Kota Kupang.
"Untuk menghindari kesalahpahaman dengan para imigran, saya minta IOM untuk proaktif berkomunikasi dengan mereka. Beri penjelasan yang terang kepada mereka terutama tentang aturan dan kemungkinan proses pemindahan mereka ke negara ketiga yang bersedia menampungnya," papar dia dalam siaran pers Biro Humas Setda NTT yang diterima Antara di Kupang, Rabu (1/12).
Ia menyampaikan hal itu saat menerima audiensi IOM Indonesia terkait persoalan penanganan para imigran Afganistan yang saat ini tinggal di beberapa hotel di Kota Kupang.
Sebelumnya, para imigran tersebut beberapa kali menggelar unjuk rasa untuk meminta agar dipindahkan ke negara ketiga.
Wagub mengatakan, dari dialog dan aspirasi yang disampaikan para imigran, sebagian imigran ingin pindah dari Kupang ke Tangerang, Banten, agar segera bisa pindah ke negara ketiga.
"Apakah bisa mereka dipindahkan ke Tangerang? Mungkin perlu disampaikan oleh IOM secara jelas kepada mereka tentang hal ini," lanjut Nae Soi.
Sementara itu, Kepala Misi IOM Indonesia, Louis Hoffman menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Wagub NTT yang memfasilitasi pertemuan dengan para pengungsi asal Afganistan yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu.
"Langkah Bapak Wakil Gubernur NTT memfasilitasi dan berkomunikasi dengan mereka (imigran) merupakan suatu yang sangat luar biasa," sebut Hoffman.
Dia lalu menjelaskan terkait permintaan para pengungsi untuk berpindah dari Kupang ke Tangerang karena didorong oleh keinginan mereka untuk segera pindah ke negara ketiga.
Namun demikian, proses pemindahan dan penempatan ke negara ketiga tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan jumlah pengungsi di seluruh dunia mencapai sekitar 125 juta orang, sedangkan kuota yang diberikan oleh negara ketiga hanya 100 ribu orang.
Selain itu, katanya, mandat untuk memindahkan pengungsi ke negara ketiga adalah menjadi kewenangan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Karena itu, kami akan terus membangun koordinasi dengan UNHCR agar bisa memberikan informasi kepada pengungsi tentang hal ini," kata dia.