c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2023

11:22 WIB

Vonis Tragedi Kanjuruhan Munculkan Tanya

Vonis tragedi Kanjuruhan yang rendah dinilai tak beri keadilan pada korban.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Vonis Tragedi Kanjuruhan Munculkan Tanya
Vonis Tragedi Kanjuruhan Munculkan Tanya
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto heran dengan vonis rendah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Menurut dia, vonis rendah lima terdakwa, bahkan dua di antaranya bebas, menimbulkan tanya.

Ia menduga ada kesalahan di antara proses penyidikan yang kurang cermat. Atau, penuntut umum yang tidak tepat dalam membuat dakwaan dan membuktikan dakwaan. Bisa juga karena hakim yang kurang mempertimbangkan substansi serta keadilan dalam vonisnya.

"Vonis ini justru membuat tanda tanya kita semua, seolah ada yang kurang dalam prosesnya," ucap Didik kepada Validnews, Sabtu (18/3).

Padahal, lanjut dia, secara logika Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang dan 500 lebih luka-luka ini sederhana. Fakta, kasusnya dan korban serta kerugian yang ditimbulkan jelas nyata terlihat.

Didik menilai jika vonis hakim membebaskan dua terdakwa dan tiga terdakwa lain divonis ringan, artinya hakim tidak menemukan pihak yang benar-benar bersalah dan harus bertanggung jawab.

Menurut dia hal ini menunjukkan penegakan hukum di Tanah Air yang aneh dan membingungkan. Bahkan, bisa dikatakan tidak adil jika dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan banyak korban jiwa, tidak ditemukan siapa yang benar-benar bersalah. 

Ia khawatir vonis hakim ini bisa membuat publik tambah marah dan merasa tidak mendapatkan keadilan, khususnya bagi keluarga korban dan korban luka-luka yang masih selamat.

"Masa sih tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, masa tidak ada yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu akan mengoyak rasa keadilan publik," imbuh Didik.

Berdasarkan peristiwa, korban dan putusan itu, maka Legislator Partai Demokrat ini merasa tidak ada standing sikap yang lebih bijak bagi jaksa kecuali mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Bahkan kalau perlu ada baiknya Komisi Yudisial bisa memberikan atensi terhadap putusan tersebut," tutur Didik.

Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Adapun mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Harris juga divonis 1,5 tahun dan mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita baru akan dipanggil Polda Jatim guna diperiksa dalam tragedi Kanjuruhan. Hadian Lukita sempat menjalani proses hukum, namun dia dilepas lantaran berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar