09 Maret 2023
18:10 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menilai vonis 1,5 tahun terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris tidak setimpal. Lantaran, dia telah melanggar aspek kemanusiaan yang seharusnya ada di atas segalanya.
Vonis tersebut dipandangnya tidak sebanding dengan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. Tragedi ini menewaskan lebih dari 130 orang dan menyebabkan korban luka-luka lebih dari 500 orang.
"Kelihatanya tidak berimbang, secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3).
Kendati demikian, Dede mengaku tetap menghormati putusan pengadilan, karena hanya keluarga yang berhak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini berpandangan vonis 1,5 tahun penjara tetap akan menjadi catatan penting bagi pengadilan dalam perkara olahraga. Dia berharap Ketua PSSI, Erick Thohir ikut mengawal proses selanjutnya dalam kasus tersebut.
"Ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan. Tetap, semua harus bertanggung jawab. Dan harapannya ketua PSSI yang baru mengawal ini," beber Dede.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dalam kasus Kanjuruhan. Vonis yang diterima Haris lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun delapan bulan.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi saat membacakan vonis.
Selain Harris, hakim juga memvonis Suko Sutrisno bekas petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) Arema. Suko divonis selama 1 tahun penjara yang sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun 8 bulan.
Kini tinggal tiga terdakwa yang masih menjalani sidang, yakni bekas Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan, bekas Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Adapun mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Achmad Hadian Lukita hingga kini belum menjalani sidang karena berkas perkara dianggap belum lengkap.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan ini menewaskan setidaknya 132 orang dan lebih dari 500 orang luka-luka.