c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

12:19 WIB

Viral Surat Pernyataan Tak Gugat Jika Keracunan MBG, JPPI: Ada Problem Akut

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah untuk menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh program Makan Bergizi Gratis

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Viral Surat Pernyataan Tak Gugat Jika Keracunan MBG, JPPI: Ada Problem Akut</p>
<p>Viral Surat Pernyataan Tak Gugat Jika Keracunan MBG, JPPI: Ada Problem Akut</p>

Ilustrasi: Seorang siswa berbagi lauk pauk kepada teman sebangkunya saat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 9 Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah untuk menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, ada berbagai masalah serius dalam MBG yang perlu dibenahi.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menjelaskan, masalah pertama terkait dengan surat pernyataan untuk menerima atau menolak MBG di MTsN 2 Brebes. Surat itu menyatakan, jika orang tua siswa menerima MBG, mereka diminta untuk tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan, contohnya keracunan.

“Ini membuktikan adanya problem yang sangat akut di program ini, mulai dari mekanisme yang keliru, tidak transparan, konflik kepentingan, bahkan berpotensi melanggar hak anak,” jelas Ubaid melalui keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Dia melanjutkan, kejadian itu menunjukkan praktik buruk negara yang justru menelantarkan siswa. Pasalnya, siswa dan orang tua dipaksa menanggung risiko kesehatan, sementara negara lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penyedia program.

Kedua, Ubaid menilai peran pemerintah daerah lemah dalam mengawasi MBG. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan khususnya tidak hadir secara tegas untuk memastikan standar pangan, distribusi, dan keamanan menu MBG.

Ketiga, standar gizi MBG bermasalah. Ubaid memandang ada banyak kasus siswa menerima MBG yang jauh dari standar gizi seimbang, seperti porsi kecil, kualitas bahan rendah, dan variasi menu tidak sesuai kebutuhan tumbuh kembang. Ini tidak hanya membuat pemenuhan gizi gagal tercapai, tapi juga menimbulkan risiko keracunan massal di berbagai daerah.

Keempat, Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai gagal menjamin akuntabilitas. Menurut Ubaid, BGN terkesan membiarkan klausul-klausul bermasalah dan membiarkan sekolah menutup kasus jika terjadi keracunan.

Kelima, MBG mengancam hak anak. Ubaid menyebutkan, dalam MBG anak-anak dijadikan objek eksperimen kebijakan tanpa perlindungan yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Keamanan Pangan.

Oleh karena itu, Ubaid pun meminta pemerintah untuk mencabut seluruh surat pernyataan bermasalah yang membebankan risiko kesehatan MBG pada sekolah atau orang tua.

Pemerintah daerah juga dimintanya untuk memperkuat pengawasan. Sementara itu, BGN diminta bertanggung jawab penuh atas keamanan MBG.

"Kalau pemerintah serius dengan MBG, maka harus ada jaminan mutu, transparansi, dan mekanisme tanggung jawab yang jelas dari pusat hingga sekolah. Jangan jadikan murid sebagai korban," pesan Ubaid.

Tak Lepas Tanggung Jawab
Terkait hal ini, BGN mengklarifikasi bahwa surat pernyataan terkait MBG di MTsN 2 Brebes, Jawa Tengah, merupakan angket untuk mengidentifikasi alergi siswa. Pihak sekolah juga sudah menarik angket tersebut berdasarkan hasil mediasi.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho turut menjelaskan, BGN tidak melepaskan tanggung jawab jika terjadi insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," kata Arya, seperti dilansir Antara.

Dari kejadian tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MTsN 2 Brebes menegaskan angket yang tersebar tidak pernah bermaksud untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

Arya melanjutkan pihak sekolah juga sepakat menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.

Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes Syamsul Maarif mengatakan angket tersebut bertujuan memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.

"Surat pernyataan yang beredar bermaksud untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima Program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," ujar Syamsul.

Sebelumnya, beredar di media sosial terkait surat pernyataan untuk menerima atau menolak Program MBG di MTsN 2 Brebes.

Dalam surat tersebut orang tua siswa diminta untuk menandatangani kesepakatan untuk menanggung risiko secara pribadi dan tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat MBG, seperti keracunan, reaksi alergi, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar